SUBULUSSALAM – Kepolisian Resort Subulussalam mengamankan puluhan kubik kayu diduga hasil pembalakan liar (ilegal logging) di Kampong Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.

“Puluhan kubik kayu diduga hasil ilegal logging ini diamankan dari salah satu desa di Kecamatan Rundeng,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, S.I.K,. melalui Waka Polres Kompol Erwinsyah didampingi Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi, S.E, M.Si saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu, 23 Januari 2021.

Kapolres Qori Wicaksono menjelaskan kayu tersebut berhasil diamankan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktek dugaan ilegal logging di salah satu desa di wilayah Kecamatan Rundeng.

Jajaran Subulussalam dipimpin langsung Kapolres Qori Wicaksono bersama Kasat Reskrim Deno Wahyudi langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan puluhan kubik kayu hasil ilegal logging tersebut.

Kayu tersebut ditemukan dalam air dan pinggir jalan perkebunan masyarakat. Kini, puluhan kubik kayu jenis meranti dan kayu rimba campuran itu berikut satu orang tersangka inisial SD (45) warga Rundeng diamankan di Mapolres Subulusalam guna menyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres Qori Wicaksono, kayu olahan tersebut berkualitas bagus jenis meranti dan kayu rimba campuran diperjualbelikan ke luar daerah. Kayu-kayu tersebut diduga kuat dijarah di kawasan hutan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

“Kayu-kayu ini dijual ke luar daerah, bukan untuk lokal,” kata Waka Polres Kompol Erwinsyah didampingi Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi saat mengecek langsung kayu hasil ilegal logging yang diamankan di halaman kiri dan kanan Mapolres Subulusalam.[Sudirman]