JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan kajian terkait rencana pemberian amnesti untuk kelompok bersenjata Din Minimi dan anggotanya.
Pemberian amnesti itu tidak akan dilakukan dengan tergesa-gesa.
“Tunggu saja, (pemberian amnesti) itu tidak juga seperti membalik tangan. Kita pelajarin, Presiden sudah mengatakan itu, kita tunggu saja,” kata Luhut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Luhut mengungkapkan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait permintaan amnesti yang diajukan Din Minimi.
“Kita tunggu saja beberapa waktu ke depan,” ujarnya.
Din Minimi dan ratusan anggotanya turun gunung pada akhir tahun 2015 untuk menyerahkan senjata, amunisi, dan granat kepada Kepala BIN Sutiyoso.
Sebagai imbal baliknya, Din Minimi meminta beberapa syarat, salah satunya meminta pemerintah memberikan amnesti.
Sutiyoso yakin kelompok Din Minimi akan mendapatkan amnesti. Ia menghormati jika Polri ingin memproses kelompok Din Minimi secara hukum bersamaan dengan diprosesnya pemberian amnesti.[] Sumber: kompas.com