BANDA ACEH – Amnesty International Indonesia menggelar diskusi publik tentang “Pencarian Kebenaran, KKR Aceh, dan Agenda Penuntasan Kasus-kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh”, dalam peringatan 13 tahun perjanjian damai Aceh atau MoU Helsinki.

Diskusi diadakan di BIN Ahmad Cafe, Kota Banda Aceh, Selasa, 14 Agustus 2018, diikuti berbagai elemen sipil seperti akademisi, aktivis, LBH, KontraS dan tokoh masyarakat. Pembicara diskusi itu, Puri Kencana Putri (Amnesty International Indonesia), Evi Narti Zain (Wakil Ketua KKR Aceh), Murtala (Komunitas Korban HAM Aceh Utara), Hendra Saputra (Koordinator KontraS Aceh), dan Bardan Saidi (Anggota Komisi I DPRA).

Puri Kencana Putri mengatakan, dalam kesempatan ini pihaknya menyerahkan seribuan lembar halaman dari ratusan dokumentasi pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik antara aparat keamanan Indonesia dengan GAM kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Penyerahan dokumen itu tepat satu hari menjelang peringatan 13 tahun MoU Helsinki.

“Penyerahan dokumen masif yang kita lakukan ini merupakan kontribusi kelembagaan Amnesty International, untuk memperkuat eksistensi KKR Aceh dalam menjalankan kerja-kerja pengungkapan kebenaran dan akuntabilitas untuk pelanggaran HAM di Aceh,” kata Puri Kencana Putri kepada para wartawan usai diskusi tersebut.

Menurut Puri Kencana, terdapat empat dokumen laporan utama mengangkat temuan lapangan dari praktik kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang masa penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) hingga tahun 1998, Darurat Sipil dan Darurat Militer (DS/DM) hingga tahun 2003. Beberapa laporan menyoroti praktik penggunaan senjata api yang berlebihan, termasuk tindakan-tindakan menyalahi prosedur hukum.

“Dokumen pelanggaran HAM itu kita kumpulkan sejak tahun 1980-an. Saat itu Kantor Amnesty International Indonesia belum ada di Indonesia dan masih berpusat di Inggris. Maka kita konsisten mencari informasi tentang praktik dugaan pelanggaran HAM yang dialami secara invidual maupun kelompok oleh warga sipil Aceh,” ungkap Puri.

Dokumentasi itu diperkirakan berjumlah 1000-an halaman dengan melibatkan ratusan kasus pelanggaran HAM. Menurut Puri Kencana, dalam dokumen itu pihaknya juga bisa menginventarisir nama-nama korban serta para pelakunya. Diharapkan hasil dokumentasi itu bisa membantu proses kerja KKR Aceh.

“Maka dengan penyerahan dokumen ini, tentu dapat mendorong lembaga maupun organisasi lainnya di Indonesia dan internasional untuk menyerahkan dokumen serupa serta memperkuat keberadaan KKR Aceh dalam menjalankan tugasnya di Aceh,” ujar Puri Kencana Putri.

Wakil Ketua KKR Aceh, Evi Narti Zain, menyebutkan, KKR Aceh mempunyai mandat melakukan pengungkapkan kebenaran, merekomendasi, dan menfasilitasi rekonsiliasi. Hal ini seharusnya didukung oleh pemerintah dalam konteks secara politik dan keuangan.

“Kita juga melakukan pengumpulan informasi dari CSO yang memberikan saksi-saksi seperti pihak Amnesty tersebut. Sejauh ini kita melihat pemerintah belum maksimal memberikan ruang kepada KKR. Tentu dengan harapan agar pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap KKR Aceh,” ujar Evi Narti.

Karena, lanjut Evi, KKR Aceh dibentuk untuk menjalankan mandat serta memenuhi hak asasi manusia. Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada pemerintah agar mendukung penuh upaya pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu, khususnya di Aceh.[]