BANDA ACEH – Aliansi Mahasiswa Peduli Pilkada Aceh Singkil (AMPPAS) menggelar demonstrasi terkait indikasi kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah Aceh Singkil, di halaman Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Banda Aceh, Kamis, 23 Februari 2017.
“Kita meminta kepada Panwaslih Aceh agar menindaklanjuti atas adanya indikasi-indikasi kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkada 15 Februari 2017 di Aceh Singkil,” kata Syahrul Manik, koordinator aksi.
Aksi diikuti lebih 20 mahasiswa dari Aceh Singkil ini meminta KIP dan Panwaslih Aceh Singkil untuk bekerja secara jujur dan transparan.
“Kami meminta kejujuran dan transparan Komisi Pemilihan Independen Pemilihan Aceh Singkil dan Panitia Pengawas Pemilihan dalam pesta demokrasi yang telah dilaksanakan pada 15 Februari 2017,” kata Syahrul Manik dalam orasinya.
Aliansi Mahasiswa Peduli Pilkada Aceh Singkil kemudian diterima Ketua Panwaslih Aceh untuk beraudiensi dengan perwakilan peserta aksi.
“Alhamdulillah, saat ini perwakilan Panwaslih sudah turun. Yang kedua jawaban beliau adalah pada 25-27 Februari, Bawaslu RI turun ke Aceh,” ujar Syahrul Manik setelah audiensi dengan Ketua Panwaslih Aceh.
Sebelum berdemo di Kantor Panwaslih Aceh, mereka melakukan aksi yang sama di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan tuntutan yang sama.
Berikut tuntutan AMPPAS dalam aksi tersebut:
Meminta kepada KIP dan Panwaslih Aceh Singkil supaya bekerja dengan profesional
Meminta kepada KIP dan Panwaslih Aceh Singkil menjelaskan terkait adanya indikasi kecurangan pada Pilkada Bupati berdasarkan laporan masyarakat dari beberapa kecamatan
Meminta PPK dan PPS se-Aceh Singkil agar bekerja dengan jujur dan transparan demi kesuksesan pesta demokrasi Aceh Singkil
Meminta kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil agar menindaklanjuti terkait adanya indikasi penggelembungan surat suara di mana terdapat selisih suara sah antara gubernur dan bupati mencapai 256 suara di Kecamatan Simpang Kanan dengan jumlah desa sebanyak 25 desa berjumlah 38 TPS
Meminta kepada KIP dan Panwaslih Provinsi Aceh supaya merekapitulasi ulang Pemilihan Kepala Daerah Bupati Aceh Singkil yang diduga adanya kecurangan terkait penggelembungan surat suara antara gubernur dan bupati mencapai 256 suara di Kecamatan Simpang Kanan dengan jumlah desa sebanyak 25 desa berjumlah 38 TPS dengan jumlah DPT 8.648 pemilih
Meminta kepada KIP dan Panwaslih Provinsi Aceh agar mengusut tuntas terkait adanya indikasi penggelembungan surat suara dan pemilihan ganda yang terjadi pada Pilkada Aceh Singkil 15 Februari 2017.[]