BANDA ACEH – Bendahara Yayasan Pembangunan Kampus Jalab Ghafur, Umar Mahdi, dalam keterangan yang ia sampaikan dalam sidang sengketa informasi publik yang dibuat di Aula Seuramoe Informasi Aceh di Banda Aceh pada 13 Juni 2016 lalu mengatakan, selama bertahun-tahun yayasan tidak memiliki kantor. Sidang itu digelar terkait sengketa yang terjadi antara Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Penegerian Unigha (AMPUH) dengan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur.
Umar Mahdi, mantan PR II Bidang Keuangan dan Tertib Administrasi Umum Unigha periode 2011-2015 itu mengatakan, baru dalam beberapa bulan terakhir spanduk yang menerakan alamat kantor yayasan ada di deretan ruko Keunire, Sigli. Sebelumnya, sejak saya masih mahasiswa di Unigha, tidak ada kantor yayasan, kata dia, yang memberi keterangan dalam sidang tersebut sebagai saksi.
Hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan keterangan mantan Ketua Yayasan Pembangunan Jabal Ghafur, Hanif Basyah, yang dalam sidang sebelumnya mengatakan, kantor yayasan berada di rumahnya, di Kopelma Darussalam No D 10, Banda Aceh.
Melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com dijelaskan, dalam proses penggalian informasi, Majelis Komisioner KIA, menanyakan secara rinci tentang sumber dana di Unigha serta tata-cara pengelolaannya.
Terkait cara memperoleh dan penggunaan keuangan yayasan dan Unigha, Umar Mahdi menuturkan, kebutuhan keuangan universitas disampaikan oleh Rektor melalui bendahara universitas. Lalu bendahara universitas mengajukan kebutuhan-kebutuhan tersebut kepada bendahara yayasan.
Sedangkan Purek II, hanya paraf saja, kata Umar Mahdi.
Ia mengatakan, bendahara universitas terpisah dari struktur hirarkis rektorat. Dalam struktur universitas, mantan Ketua Program Studi Ilmu Hukum itu mengaku, bendahara universitas tidak berada di bawah Pembantu Rektor II.
Berarti bendahara universitas, atasan langsungnya, rektor? tanya salah seorang Anggota Majelis Komisioner KIA, Zainuddin T.
Umar Mahdi menjawab, karena standard operational procedure (SOP) di Unigha selama ini tidaklah jelas, begitulah yang terjadi pada dataran praktik.
Bantuan ke Unigha
Umar Mahdi turut menjelaskan, pada saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum Unigha, pada tahun 2010, sepengetahuannya, Unigha pernah menerima bantuan dari APBA. Pelaksanaannya pada saat PJ Rektor Unigha Almarhum Amiruddin Mahmud. Purek II saat itu adalah almarhum Ibrahim Ali, tuturnya. Satuan-satuan kerja dibentuk untuk mengeksekusi bantuan-bantuan pemerintah yang digelontorkan ke Unigha, kata dia.
Adanya bantuan yang bersumber dari APBA yang digelontorkan ke Unigha, diperkuat dengan pernyataan mantan Rektor Unigha, Prof. Bansu Irianto Ansari, dalam sidang sebelumnya. Dia, yang juga memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang tempo hari, mengatakan, Unigha di bawah kepemimpinannya (2011-2015) pernah menerima bantuan dari Gubernur Aceh.
Tahap pertama Rp 500.000.000, tahap kedua Rp 200.000.000, dan tahap ketiga Rp 175.000.000, tuturnya. “Saya melaporkan kebutuhan dan keperluan (dana) universitas ke yayasan secara lisan.”
Selain dari APBA, Unigha juga pernah mendapatkan bantuan yang bersumber dari APBN, yakni Hibah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Dikti pada 2013 sebesar dua milliar rupiah. Hibah PTS tersebut telah diaudit oleh tim Dikti pada tahun 2015 silam.
Terkait sumbangan masyarakat, seperti SPP dan dana pembangunan, mahasiswa menyetor ke rekening bendahara universitas. Kemudian, setelah terkumpul, bendahara universitas menyetor uang tersebut ke rekening yayasan.
Keberadaan dokumen simpang-siur
Saat Majelis Komisioner KIA menanyakan keberadaan dokumen-dokumen tersebut. Umar Mahdi lagi-lagi mengatakan bahwa dokumen tersebut tidak dimilikinya secara personal.
Tapi saya pernah melihatnya. Ada pada bendahara universitas di masa Prof BI, Erfina Dewi, kata dia. Sebelumnya ada di biro keuangan di Keunire, Sigli. Tapi pada saat peralihan rektor: antara Prof Bansu Irianto Ansari MPd ke Drs Sulaiman Usman MPd, dokumen-dokumen arsip di Biro Keunire, dibawa ke kampus induk Gle Gapui secara paksa.
Mendengar keterangan seperti itu, Ketua Majelis Komisioner, Afrizal Tjoetra bertanya, siapa yang membawa dokumen-dokumen tersebut ke kampus induk.
Staff-staff rektor yang baru, jawab Umar Mahdi, dengan napas tersengal-sengal. Tapi saya tidak lihat langsung, Pak. Yang jelas, semua lemari dan meja sudah kosong.
Sepengetahuan Umar Mahdi, dokumen-dokumen tersebut dibobol dari lemari, termasuk brankas juga ikut dibobol. Selain ada konflik rektor, ada ketidakharmonisan antara Pembina dengan Pembina. Dan ketidakharomonisan antara pengurus dengan pengawas, katanya.
Kampus induk Unigha terletak di Gle Gapui sedangkan biro keuangan ada di Keunire, Kota Sigli.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Penegerian Unigha (AMPUH), Firdaus, mengatakan, seperti ada upaya pembiaran terhadap tindakan Yayasan Pembangunan Jabal Ghafur yang tidak menjalankan beberapa poin yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yakni Bab II pasal 14, tentang Anggaran Dasar yayasan yang harus memuat: (a) nama dan tempat kedudukan; dan poin (e) cara memperoleh dan penggunaan kekayaan.
“Padahal hal tersebut telah jelas-jelas tertuang dalam UU,” kata dia melalui siaran pers Kamis, 16 Juni 2016.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, juga mewajibkan laporan tahunan yayasan harus ditempel di papan pengumuman. Tapi kantor yayasan saja baru dipasang spanduknya.”
Pihaknya mempertanyakan tanggungjawab serta wewenang Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Aceh tentang keberadaan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur yang dilegalkan kebedaraannya secara hukum. “Padahal di lapangan cacat hukum,” kata Firdaus.[](ihn)

