BANDA ACEH – Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengadakan diskusi guna mengkritisi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas oleh DPRK dan Pemko Banda Aceh. Diskusi berlangsung di rumah makan D'Blang, Jalan di Bineh Blang, Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa, 10 Mei 2016.

Ketua AMTI Budidoyo menilai kebijakan pemerintah dan DPRK Banda Aceh terkait Raqan KTR perlu dikaji ulang. Pasalnya, kata dia, beberapa pasal yang terdapat dalam Raqan KTR itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 (PP No.109/2012), khususnya terkait kegiatan penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau.

“Dalam hal ini (Raqan KTR) jelas melanggar ketetapan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan,” ujar Budidoyo.

Dia menjelaskan, seharusnya kegiatan tersebut dibatasi dan bukan dilarang total seperti tertuang dalam Raqan KTR. Pelarangan total akan memberikan dampak negatif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Industri Hasil Tembakau (IHT). Untuk itu, dia meminta DPRK dan Pemko Banda Aceh untuk mengacu pada PP No. 109/2012 dalam penyusunan Raqan KTR.

“Kita berharap Qanun KTR itu nantinya tetap menjamin kepastian usaha industri hasil tembakau,” ujar Budidoyo.

H. Romli mewakili pedagang rokok menambahkan, pihaknya tidak menentang adanya Qanun KTR. Namun, peraturan itu haruslah adil, berimbang, dan menjawab kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan kesehatan. “Pada saat yang sama bisa menjaga keberlangsungan ekonomi industri hasil tembakau, di mana jutaan orang menggantungkan penghidupannya,” kata Romli.

Menurut Romli, memang  sudah seharusnya setiap perokok menghormati orang yang tidak merokok, menghargai lokasi fasilitas umum seperti tempat bermain anak, rumah sakit dan masjid. “Sebenarnya yang salah di raqan ini adalah pemerintah kota seperti mengendalikan, bukan untuk melarang. Raqan tersebut harus dikaji ulang dengan tetap menjamin kepastian usaha industri hasil tembakau,” ujarnya.[]

Laporan Ramadhan