SIGLI – Anggaran percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pidie mencapai Rp74,9 miliar. Angka itu merupakan jumlah total penggeseran APBK ditambah Dana Desa dan pengalihan satu kali dana perjalanan dinas dan uang makan anggota DPRK Pidie.
Berdasarkan data dikumpulkan portalsatu.com, jumlah anggaran sebesar itu terdiri dari penggeseran APBK Pidie 2020 sebesar Rp 32 M ditambah Biaya Tak Terduga (BTT) Rp 5,2 M sehingga totalnya Rp 37,2 M.
Seperti dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie, Idhami, S.Sos, M.Si, Rabu,15 April 2020 kepada portalsatu.com, ada penggeseran anggaran untuk penangangan Covid-19 sebesar Rp32 M. Semua yang digeser sesuai aturan.
Sebelumnya dalam rapat koordinasi antara Sekda, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pidie dengan DPRK Pidie, Selasa, 31 Maret 2020, dilaporkan adanya pengalihan anggaran dana desa sebesar Rp36,5 M untuk dana penanggulangan Coronavirus Disease-2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Pidie, Samsul Azhar membenarkan pengalihan tersebut. Menurutnya, pengalihan dana itu disepakati dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 dengan DPRK Pidie, Selasa, 31 Maret 2020.
Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail mengatakan seluruh anggota dewan juga mengalihkan uang makan dan uang perjalanan dinas sekali jalan dengan total Rp 739 juta untuk penanganan Covid-19. Pihaknya mengaku dana itu akan dikelola sendiri oleh dewan agar semua gampong kebagian perhatian.
Bahkan sempat disebutkan dana mereka akan digunakan untuk penyemprotan disinfektan 730 gampong. Namun apakah sudah digunakan dana tersebut belum ada yang tahu.
Keempat pos anggaran, dari penggeseran APBK Rp32 M, BTT Rp 5,2 M, Dana Desa Rp36,5 M, dan dana perjalanan dinas dewan serta uang makan dewan Rp739 juta, jumlahnya mencapai Rp74,9 M.
Akan tetapi, pengelolaan bukan satu pintu Tim Covid-19 Kabupaten Pidie, melainkan masing-masing dikelola sendiri, baik dana gampong maupun dana dewan.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran banyak pihak terhadap potensi terjadinya tumpang tindih penggunaan uang rakyat jika tanpa koordinasi para pihak pengelola anggaran. Bahkan menurut salah seorang praktisi hukum di Pidie, Muharram, anggaran itu rawan penyimpangan jika tidak kelola secara transparan.
“Kita khawatir terjadi penyimpangan jika anggaran penanganan Covid-19 tidak dikelola secara transparan dan tanpa koordinasi antarstakeholder,” ungkap Muharam kepada portalsatu.com, Minggu, 26 April 2020.[]




