BANDA ACEH – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh, Nurzahri, sudah menduga arah kebijakan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, terkait permohonan pembahasan kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) merupakan langkah untuk menutup malu pihak eksekutif. Padahal menurutnya Gubernur Irwandi menyimpan niat licik untuk menelikung anggaran.
"Sebagai anggota Banggar DPRA, saya sudah menduga bahwa permintaan Gubernur pada 4 Februari 2018 malam di pendopo Wagub, yang intinya memohon pembahasan kembali APBA melalui qanun adalah upaya menutup malu pihak eksekutif karena telah salah dalam menghitung jumlah hari, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 313," ujar Nurzahri pasca pengiriman surat Gubernur Aceh nomor 903/7601 tertanggal 27 Februari 2018 tentang rencana Pergub APBA kepada portalsatu.com/, Selasa, 27 Februari 2018.
Menurut Nurzahri, awalnya pihak eksekutif menganggap 60 hari dihitung semenjak penyerahan dokumen RAPBA, tanggal 4 Desember 2017, akan jatuh tempo pada 5 Februari 2018. Padahal, kata Nurzahri, jadwal yang benar adalah 27 Februari 2018.
“Karena 60 hari yang dimaksud dalam UU tersebut adalah hari kerja, jadi untuk menutup malu pihak gubernur berpura-pura meminta pembahasan kembali dengan DPRA. Padahal di belakang pertemuan tersebut tersimpan niat licik untuk mengulur waktu hingga tanggal 27 Februari, dan itu sudah terbukti hari ini ketika gubernur melayangkan surat penghentian pembahasan APBA dan akan mempergubkan APBA,” ungkap Nurzahri.
Nurzahri menilai niat licik menelikung anggaran ini telah menunjukkan pemerintahan Irwandi seperti rezim otoriter, yang menginginkan pemerintahannya dikelola sesuka hati tanpa mau bermusyawarah dengan lembaga resmi lain.
“Sikap ini ditunjukkan untuk menutup-nutupi rencana menghambur-hamburkan keuangan Aceh sesuka hatinya, demi memenuhi hoby dan janji-janji kepada pihak-pihak yang pernah membantunya ketika kampanye,” kata Nurzahri lagi.
Dia mencontohkan program-program Irwandi Yusuf yang sarat kepentingan seperti pembelian tujuh unit pesawat dari perusahaan milik Vladimir Pekar, seorang pengusaha pesawat terbang di Slovakia. Irwandi pernah mengaku dipercayakan sebagai agen alias marketing di perusahaan tersebut. Hal ini kemudian membuat anggota DPRA beranggapan bahwa program pengadaan pesawat ini sarat kepentingan. “(Sehingga pembelian tujuh unit pesawat terbang) yang kemungkinan tidak akan diloloskan oleh DPRA,” kata Nurzahri.
Di sisi lain, Nurzahri menilai rencana Pergub APBA oleh Gubernur Irwandi Yusuf masih sangat lemah posisinya jika dikaji sesuai perundang-undangan. Pasalnya, sampai saat ini Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) sebagai dasar pembuatan RAPBA belum disepakati bersama dengan DPRA.
“Jadi kalau ingin membuat Pergub, Gubernur harus membuat dua buah Pergub, yaitu Pergub KUA PPAS dan kemudian Pergub APBA. Kalau hanya satu pergub yang dibuat (pergub APBA) maka ketika nantinya diuji ke MA dan PTUN, maka Pergub APBA tidak memiliki basis hukum yang kuat, dan Gubernur dapat diduga telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam membuat kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan apabila ada putusan pengadilan yang mengatakan gubernur melakukan kesalahan yang melanggar peraturan perundang undangan, maka konsekwensi politiknya akan berakibat fatal,” kata Nurzahri.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait batas waktu persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun 2018.
Dalam Surat Nomor: 903/7601 tanggal 27 Februari 2018, perihal pemberitahuan, Gubernur Aceh menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan penetapan APBD menyebutkan antara lain bahwa apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, maka kepala daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD. (Baca: Surati Ketua DPRA, Gubernur Aceh akan Pergubkan APBA 2018?)[]




