BerandaBerita Aceh UtaraAnggota Dewan Aceh Utara Sebut PT PGE Menolak Praktek Kerja Lapangan Mahasiswa...

Anggota Dewan Aceh Utara Sebut PT PGE Menolak Praktek Kerja Lapangan Mahasiswa Kampus Ini

Populer

LHOKSUKON – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, Terpiadi A. Majid, mengungkapkan PT Pema Global Energi (PGE) menolak praktek kerja lapangan mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe. Padahal, kata Terpiadi, mahasiswa yang dimohonkan untuk magang industri itu adalah putra putri masyarakat lingkungan ring satu Blok B di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, yang sedang menuntut ilmu di Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL).

Terpiadi A. Majid dalam keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com, Jumat, 2 Desember 2022, menyampaikan bahwa Direktur PNL mengirim surat permohonan magang industri mahasiswa kepada pimpinan PT PGE dengan surat No. 3486/Pl20/PK01.06/2022, tanggal 2 Juni 2022. Surat itu ditandatangani Ir. Zamzami, S.T., M.Eng., Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni PNL.

Menurut Terpiadi, penolakan praktek kerja lapangan terhadap mahasiswa kampus lokal tersebut oleh PT PGE, kini menjadi pembicaraan hangat di lingkungan masyarakat sekitar. “Mengingat PT PGE pada 29 November 2022 lalu, di Oproom Kantor Bupati Aceh Utara telah mensosialisasikan rencana kegiatan drilling (pengeboran) dua sumur yaitu sumur Arun A-55A dan sumur Arun A-72A di Kecamatan Syamtalra Aron,” tuturnya.

Baca juga: Ini Kata Pj Bupati Azwardi Terkait Rencana PT PGE Drilling 3 Titik di Aceh Utara

Terpiadi mengaku sudah mempertanyakan tentang penolakan tersebut kepada Teuku Muda Ariaman, Dirut PT PGE dalam sebuah pertemuan di Desa Buni, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. “Beliau menjawab singkat bahwa ditolak karena Politeknik (PNL) meminta magang,” ungkapnya.

“Padahal istilah magang dalam dunia pendidikan tinggi adalah praktek kerja lapangan atau magang industri mahasiswa,” kata anggota DPRK dari Partai Gerindra itu.

Terhadap kejadian ini, Terpiadi meminta PT PGE membuka ruang komunikasi dengan masyarakat lingkungan dan memberikan kesempatan praktek kerja lapangan atau magang industri kepada mahasiswa PNL asal ring satu Blok B dan sekitarnya. Dengan cara memberikan kuota paling tidak satu kelas, 30 mahasiswa untuk kebutuhan magang.

“Setelah mereka selesai, biarkan mereka mencari kerja di tempat lain. Jangan hanya mahasiswa dan pekerja dari tempat lain yang dikirim kemari. Tentu hal ini dapat diwujudkan dengan adanya MoU antara PT PGE dengan PNL,” ujar Terpiadi yang juga mantan karyawan Mobil Oil.

Terpiadi menjelaskan PT PGE sudah setahun lebih mengoperasikan Blok B, peninggalan perusahaan raksasa migas asal Amerika, yaitu Mobil Oil Corp. Pemerintah menyerahkan pengelolaan ladang migas itu kepada Pemerintah Aceh melalui Perusahaan Daerah PT Pembangunan Aceh (Pema) sesuai amanat UUPA yang lahir akibat perjanjian perdamaian antara Pemerintah RI dan GAM di Helsinki, Finlandia, tahun 2005 silam.

Terpiadi menyebut PT Pema lalu menggandeng PT Energi Mega Persada (PT EMP) dengan memberikan saham 48% tanpa beauty contest untuk melahirkan PT PGE dan sah mengoperasikan Blok B.

“Setelah setahun lebih Blok B dioperasikan oleh PT PGE ternyata belum ada manfaat apapun untuk Aceh Utara dan lingkungan sekitar sebagai pemegang kedaulatan kawasan migas tersebut,” kata Terpiaidi.

Menurut Terpiadi, bagian hak pengelolaan yang seharusnya didapatkan Aceh Utara, ternyata tidak diberikan. Malah hak pengelolaan diberikan kepada PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) sebesar 1%.

“Terkesan Gubernur Aceh ketika itu Ir. Nova Iriansyah dan Dirut PT Pema ketika itu Ir. Zubir Sahim dengan diamini oleh Ir. Mahdinur, Kadis Energi dan ESDM Aceh, seperti mengadudomba dua kabupaten kota bersaudara tua dan bertetangga dengan kebijakan yang tidak bijak tersebut, yang tidak memberikan hak pengelolaan sedikitpun kepada Pemerintah Aceh Utara,” ujar Terpiadi.

Terpiadi pun mempertanyakan, “lalu manfaat apa yang bisa diperoleh oleh masyarakat lingkungan sekitar Blok B. Sementara untuk praktek kerja lapangan mahasiswa, putra putri masyarakat lingkungan Blok B saja tidak diberi kesempatan oleh PT PGE”.

“Jika tidak ada manfaat untuk lingkungan, tutup saja Blok B,” tegas putra Syamtalira Aron itu.

Dirut PT PGE, Teuku Muda Ariaman, dihubungi portalsatu.com, Jumat (2/12) pagi, tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya. Ariaman juga belum menjawab pertanyaan dikirim portalsatu.com via pesan WhatsApp. Sementara pihak Humas PGE menyampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinannya terlebih dahulu untuk menyiapkan jawaban.[](red/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya