Minggu, September 15, 2024

Pengukuhan Tim Pemenangan Bintang-Faisal...

SUBULUSSALAM - Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang,...

Hari ke 3 Arung...

KUTACANE - Hingga hari ketiga penyelenggaraan pertandingan (Sabtu, 14 September 2024) tim Provinsi...

Pengumuman Penerimaan Masukan dan...

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM PENGUMUMAN NOMOR: 442/PL.02.2-Pu/1175/2024 TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON...

SKK Migas dan KKKS...

SATUAN Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)...
BerandaBerita Gayo LuesPimpinan Dewan Ingatkan...

Pimpinan Dewan Ingatkan Pemkab Gayo Lues Soal Pemberhentian Pengulu

BLANGKEJEREN – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues harus berhati-hati dalam membuat dan mengeluarkan surat pemberhentian Pengulu (Kepala Desa) yang belum habis masa jabatanya, baik akibat ulah Pengulu itu sendiri ataupun karena hal lainnya.

Pernyataan itu disampaikan H. Ibnu Hasim, salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues, Jumat, 2 Desember 2022. Menurut Ibnu Hasim, setiap pemberhentian Pengulu harus memenuhi ketentuan prosedur yang tepat.

“Jika tidak sesuai prosedur, maka bisa berakibat fatal dan memalukan. Seperti halnya dengan pemberhentian Pengulu Soyo, Kecamatan Teragun, saya rasa itu sangat memalukan,” kata Ibnu Hasim melalui pesan WhatsApp.

Ibnu Hasim menjelaskan dasar pemberhentian Pengulu Soyo tertulis berdasarkan hasil rapat MPU dan MAA tertanggal 26 September 2022. Sementara tanggal pemberhentian Pengulu Soyo tanggal 22 September 2022.

“Kemudian Diktum memutuskan, dari Diktum Kedua langsung Diktum Keempat,” kata Ibnu Hasim yang menilai surat pemberhentian itu agak rancu.

Surat pemberhentian Pengulu Soyo 1

[Surat pemberhentian Pengulu Soyo. Foto kiriman H. Ibnu Hasim kepada portalsatu.com]

Disamping itu, lanjut Ibnu Hasim, ada juga hal yang menarik, yaitu pemberhentian tidak melalui usulan Urang Tue dan Camat, melainkan hanya berdasarkan pertimbangan di luar prosedur ketentuan yang semestinya.

“Hal ini kalau dicermati secara aturan, keputusan Bupati ini bisa cacat hukum sekalipun Pengulu yang bersangkutan sudah melanggar etika. Untung saja orang yang diberhentikan sama pengetahuanya dengan orang yang memberhentikannya. Kalau tidak, akan menjadi persoalan,” ungkap Ibnu Hasim.

Dari persoalan yang terjadi itu, Ibnu Hasim sebagai pimpinan DPRK dan juga mantan Bupati Gayo Lues dua periode mengharapkan kepada Pemda Gayo Lues agar bersikap hati-hati. “Jangan sempat terlanjur seperti yang sudah dalam mengeluarkan surat pemberhentian Pengulu yang belum habis masa jabatanya”.

“Kemudian Pj. Pengulu yang ditunjuk harus betul-betul melaksanakan tugas dengan baik, yaitu agar segera memilih Pengulu yang defenitif melalui pemilihan antarwaktu, jangan ada kesan memperlambat untuk mendapat kesempatan sesaat,” ucap Ibnu Hasim.[]

Baca juga: