TAKENGON – Rapat Komisi A DPRK Aceh Tengah membahas laporan masyarakat terkait dugaan mesum oknum reje (geuchik) diwarnai ketegangan, Sabtu, 4 Juni 2016. Pasalnya, Wakil Ketua Komisi A, Hamzah Tun sempat menyatakan sikap tidak setuju jika kasus oknum reje diselesaikan tingkat desa.

Hamzah Tun menyebut tidak semua persoalan yang melanggar Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dapat diselesaikan secara adat. “Siapa pun yang melanggar qanun itu, cambuk. Kalau saya pelanggar, saya juga siap dicambuk di hadapan publik. Kalau tidak begitu, kapan Qanun Jinayah ini akan kita terapkan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar Satuan Pol PP-WH segera membentuk tim dan menelusuri laporan warga yang menyatakan oknum Reje Bies Penantanan berinisial AP telah berulang kali mendatangi rumah SS.

“Ini bukan khilaf lagi. Oknum Reje AP itu dalam laporan warga sudah sering mengulangi perbuatan busuknya itu,” kata Hamzah Tun.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Pol PP-WH Aceh Tengah Anwar dalam pertemuan itu mengaku saat kejadian pihaknya telah terjun ke lokasi. Karena persoalan itu telah ditangani di tingkat desa, maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

“Ada 18 perselisihan yang dapat diselesaikan di tingkat kampung, seperti khalwat dan mesum,” kata Anwar. (Baca: Begini Pembahasan di Dewan Terkait Dugaan Mesum Oknum Geuchik Dengan Anak Geuchik)[]