BANDA ACEH – Sebanyak 81 anggota DPR Aceh periode 2019-2024 yang telah dikukuhkan pada Senin, 30 September lalu, akan mendapatkan uang sewa rumah selama tiga bulan. Pasalnya, Rumah Dinas DPRA di Banda Aceh sedang direhabilitasi.
Wakil Ketua Sementara DPRA, Dalimi, dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin sore, membenarkan informasi tersebut. “Kalau saya tidak salah, akan diberikan uang tunjangan sewa rumah tiga bulan untuk 81 anggota DPRA,” ujar Dalimi yang juga Wakil Ketua DPRA 2014-2019.
Sekretaris DPRA, Suhaimi, melalui Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan), Muhammad, menjawab portalsatu.com/, Selasa, 1 Oktober 2019 sore, mengatakan pihaknya sedang menunggu Keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan tunjangan perumahan anggota DPRA. Setelah ditetapkan keputusan gubernur, kata dia, baru diketahui berapa dana sewa rumah untuk 81 anggota DPRA per bulan yang akan diberikan tiga bulan, Oktober-Desember 2019.
“Dibolehkan oleh aturan (pemberian uang sewa rumah untuk anggota DPRA). Namun, kita tetap menunggu besarannya ditetapkan oleh gubernur dalam satu keputusan gubernur. Dalam Pergub (Peraturan Gubernur Aceh tentang) Hak Keuangan (dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRA) belum ditetapkan itu (uang sewa rumah). Jadi, nanti ditetapkan terpisah dalam keputusan gubernur,” ujar Muhammad.
Muhammad menjelaskan, 81 anggota DPR Aceh yang baru dilantik akan diberikan uang sewa rumah tiga bulan, karena Rumah Dinas DPRA di Gampong Ie Masen, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, sedang direhab. Selain itu, berdasarkan ketentuan peraturan berlaku, Pimpinan dan Anggota DPRA 2014-2019 yang telah diberhentikan dengan SK Mendagri, memiliki waktu sebulan atau paling telat 30 Oktober mendatang sudah mengembalikan seluruh aset milik pemerintah, termasuk rumah dinas yang ditempati selama ini.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, Pemerintah Aceh juga memberikan uang sewa rumah tiga bulan kepada 81 anggota DPRA periode 2014-2019 setelah mereka dikukuhkan pada 30 September 2014. Saat itu, uang sewa rumah yang diberikan kepada anggota DPRA Rp9 juta/bulan atau Rp27 juta per orang untuk tiga bulan (Oktober-Desember 2014). Jika ditotalkan, anggaran sewa rumah anggota DPRA saat itu mencapai Rp2,187 miliar.[](nsy)


