LHOKSEUMAWE – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa perkara sabu 53 Kg, di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jumat, 4 Oktober 2019.
Keempat terdakwa itu Muhammad Arazi (26), Hamdan Syukranilillah (24), Irwandi (27), warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, dan Ibnu Sahar alias Jamen (37), warga Gampong Runtoh, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.
Pantauan portalsatu.com/, sidang tersebut dikawal ketat personel kepolisian bersenjata laras panjang. Sidang itu dipimpin Hakim Ketua, Mukhtar, S.H., M.M., didampingi Hakim Anggota, Jamaluddin, S.H., M.M., dan Mukhtari, S.H., M.M., dihadiri empat terdakwa dan penasihat hukumnya, Anita Karlina, S.H., dari BH Bhakti Keadilan. Sedangkan tim JPU yang membacakan tuntutan, Helfandra Busrian, S.H., Muhammad Doni Sidik, S.H., Al Muhajir, S.H., dan Fakhrillah, S.H.
Dalam tuntutan JPU disebutkan keempat terdakwa itu terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga mereka dituntut dengan hukuman pidana mati.
Usai mendengar pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis, 10 Oktober 2019 mendatang. Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.
JPU Al Muhajir menjawab para wartawan usai sidang tersebut mengatakan, pertimbangan pihaknya menuntut keempat terdakwa dihukum mati, karena perbuatan mereka sangat tidak mendukung upaya pemerintah, yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan narkotika. Selain itu, kata Muhajir, perbuatan empat terdakwa juga sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara.
Sementara penasihat hukum keempat terdakwa, Anita Karlina, menilai tuntutan JPU itu terlalu berat. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan secara tertulis selama satu minggu ke depan.
“Untuk dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa, kita minta keringanannya sesuai dengan undang-undang berlaku. Nanti kita mengkaji lagi pasal-pasal untuk bisa meringankan terhadap keempat terdakwa itu,” ujar Anita Karlina.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, mulanya sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa itu dijadwalkan digelar pada Kamis, 3 Oktober 2019. Namun, setelah tim JPU berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, kemudian diputuskan sidang dilaksanakan hari ini, Jumat.
Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa itu, Ibnu Sahar, Muhammad Arazi dan Hamdan Syukranillah merupakan saudara kandung (abang dan adik). Ketiganya asal Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Namun, Ibnu Sahar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya beralamat di Gampong Runtoh, Kecamatan Delima, Pidie. Dua adiknya, Muhammad Arazi dan Hamdan Syukrillah, beralamat di Ujong Blang. Irwandi juga beralamat di Ujong Blang, Banda Sakti, Lhokseumawe.
Empat terdakwa tersebut disidangkan di PN Lhokseumawe sejak Kamis, 8 Agustus 2019. Sejak saat itu, mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe sebagai tahanan hakim.
Dalam dakwaan, JPU turut menguraikan kronologi penangkapan empat tersangka perkara sabu tersebut. Tim F1QRL Lanal Lhokseumawe Lantamal I Koarmada mengamankan Ibnu Sahar, Muhammad Arazi, Hamdan Syukranillah, dan Irwandi, yang diduga sindikat sabu jaringan Thailand-Aceh. Mereka ditangkap di perairan Ujong Blang, Lhokseumawe, Senin, 18 Maret 2019, sekira pukul 13.00 WIB.
Hamdan Syukranillah dan Ibnu Sahar diamankan di atas boat (kapal) pertama saat menyerahkan 50 bungkus sabu jumlah total 53.430 gram (sekitar 53,4 Kg) kepada Muhammad Arazi dan Irwandi yang berada di kapal kedua. Barang bukti lainnya diamankan empat bungkus plastik warna hitam di dalamnya terdapat aluminium foil sebagai sarana untuk membungkus shabu, empat handphone termasuk sebuah handphone satelit, sebuah GPS, sepucuk pistol merek Bareta serta tujuh butir peluru, dan dua boat.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melimpahkan empat tersangka kasus sabu 53 Kg itu kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 17 Juli 2019. (Baca: BNN Limpahkan 4 Tersangka Sabu 53 Kg ke Kejari Lhokseumawe)[](nsy)





