BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Bardan Sahidi, sepakat jika PP tentang KEK Arun direvisi. Politisi Fraksi PKS ini juga mengaku bakal menperjuangkan hal itu.
“Kami sepakat menolak ini. Ini harus disuarakan di dalam dan di luar gedung. Di luar gedung tentu kita harus bersinergi,” kata Bardan yang juga berasal dari Komisi I DPRA di hadapan massa mahasiswi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), yang menuntut pengelolaan KEK Arun dikembalikan ke Pemerintah Aceh, Rabu, 26 April 2017.
Ia mengatakan akan meneruskan petisi yang diberikan mahasiswa ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Sebelumnya diberitakan, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unsyiah melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh dan di depan Sekretariat DPRA. Mereka meminta PP terkait KEK Arun agar direvisi.
Mahasiswa menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang ditandatangi Prediden Jokowi merugikan rakyat Aceh. Dalam PP tersebut termaktub pengelola KEK Arun Lhokseumawe, dikelola oleh konsorsium BUMN. Sementara mahasiswa menuntut agar KEK Arun dikelola secara mandiri oleh Aceh.[]


