BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teuku Irwan Djohan, menilai kebijakan Pemerintah Aceh tentang restrukturisasi pembayaran pinjaman di bank bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) merupakan kebijakan salah prioritas.
“Saya pikir bahwa dalam situasi wabah Covid-19 di Aceh saat ini, kelompok yang paling terdampak terhadap situasi saat ini bukanlah ASN,” kata Teuku Irwan Djohan saat dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 2 Mei 2020, malam.
Irwan Djohan melihat masih ada berbagai elemen masyarakat lain di Aceh yang pendapatan harian atau tidak punya pendapatan tetap seperti ASN. “Itu yang lebih layak untuk diberikan restrukturisasi dari Bank Aceh Syariah (BAS), kalau ada nasabah-nasabah selain ASN”.
“Kalau seandainya restrukturisasi ini diberikan kepada para ASN, itu salah prioritas. Karena yang lebih prioritas itu masyarakat umum yang tidak memiliki pendapatan tetap, pekerja informal, yang pendapatannya harian,” tegas Irwan Djohan.
Menurut Irwan Djohan, masyarakat yang punya usaha selama ini lancar membayar kredit, tapi kemudian gara-gara wabah Covid-19 usaha mereka terpaksa tutup dan terganggu pendapatannya. “Ini yang (seharusnya) lebih prioritas diberikan keringanan restrukturisasi oleh BAS,” ungkapnya.
Irwan Djohan menyebutkan, selama ini kredit yang diambil ASN dari BAS lebih kepada kredit konsumtif, bukan kredit usaha produktif. Jadi, selama pendapatan mereka itu masih stabil tidak ada penurunan dan tak ada pemotongan dari pemerintah tentu ASN sudah punya skema perencanaan dalam pembayaran kredit yang mereka ambil dari BAS.
“Lain dengan sektor usaha yang tidak punya pendapatan tetap, bisa jadi saat wabah Covid-19 ini mereka tutup usaha, tidak bisa berdagang, karena kebijakan PSBB, atau kebijakan yang diambil pemerintah,” ujar politikus Partai NasDem ini.
Oleh karena itu, Irwan Djohan minta Bank Aceh Syariah lebih selektif dalam memberikan restrukturisasi sesuai dengan arahan Pemerintah Aceh ini. Dia juga berharap Plt. Gubernur Aceh mengeluarkan imbauan kepada BAS untuk lebih memprioritaskan masyarakat umum yang sangat terdampak Covid-19.
“Pengusaha kecil, UMKM, home industry untuk lebih mendapatkan prioritas. Intinya berikan keringanan dulu kepada orang-orang yang memang betul-betul terdampak,” pungkas Irwan Djohan.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh meminta Bank Aceh Syariah untuk melakukan restrukturisasi pembayaran pinjaman bagi ASN. Hal tersebut bertujuan memberikan keringanan pembayaran pinjaman bagi ASN yang juga terdampak Covid-19.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Gubernur Aceh Nomor 589/6422 tentang restrukturisasi pembayaran pinjaman ASN pada Bank Aceh Syariah dalam masa penanganan Covid-19.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Aceh, Amirullah, menjelaskan, terjadinya penyebaran virus corona telah menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat, termasuk di antaranya ASN.
“Pendapatan mereka (ASN) pun ikut mengalami penurunan, sementara pengeluaran biaya rumah tangga meningkat seiring upaya menjaga diri dan anggota keluarga dari ancaman Covid-19,” kata Amir dalam siaran pers dikirim Biro Humas Setda Aceh, 28 April 2020.
Menurut Amir, kondisi ekonomi ASN yang sulit saat ini sangat berdampak terhadap kemampuan mereka yang memiliki pinjaman di bank untuk memenuhi pembayaran cicilan. Oleh karena itu, kata dia, Plt. Gubernur meminta Bank Aceh untuk memberikan restrukturisasi pembayaran pinjaman bagi ASN sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat bermanfaat,” kata Amir.[]





