spot_img
spot_img
BerandaBerita Banda AcehAnggota DPRD Maju Sebagai Caleg Partai Berbeda Wajib PAW, Ini Suratnya

Anggota DPRD Maju Sebagai Caleg Partai Berbeda Wajib PAW, Ini Suratnya

Populer

SIGLI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menegaskan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang maju sebagai calon legislatif (caleg) beda partai wajib dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal itu ditegaskan melalui surat ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, atas nama Mendagri, tertanggal 2 Agustus 2023 dengan Nomor 100.2.1.4/5387/OTDA

Surat dialamatkan kepada para Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Bupati/Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota itu sebagai penegasan kembali Mendagri tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri partai politik berbeda.

Surat tersebut merupakan surat susulan setelah surat pertama nomor: 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023, yang meminta pemberhentian anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi saat dikonfirmasi portalsatu.com, Senin, 4 September 2023. Dalimi mengaku dirinya sudah menerima surat dari Mendagri tersebut. Bahkan, surat tentang pemberhentian anggota dewan yang pindah partai sudah dua kali dikirimkan Kemendagri.

“Benar, surat yang kedua ini merupakan penegasan kembali bahwa anggota dewan yang maju melalui partai berbeda harus diganti atau PAW,” ujarnya.

Sekretaris DPRK Pidie, Miswar, kepada portalsatu.com, mengaku surat tersebut sudah ada pada pimpinan dewan, namun belum turun ke mejanya.

“Surat sudah ada sama pimpinan. Surat yang ditandatangani Dirjen Otda sudah dua kali dikirimkan agar ditindaklanjuti. Namun itu semua yang berhak melakukan pergantian pimpinan partai,” jelas Miswar.[](Zamahsari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya