LHOKSEUMAWE – Pengurus PMI Aceh Utara melalui manajemen Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Aceh Utara dan tujuh mantan personalia di lembaga itu sepakat berdamai. Perjanjian damai itu diwakili masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak, yaitu T. Hasansyah selaku kuasa hukum UDD PMI Aceh Utara dan Teuku Fakhrial Dani sebagai kuasa hukum tujuh ekspersonalia lembaga kemanusiaan tersebut di salah satu kafe di Lhokseumawe, Senin, 4 September 2023.
T. Fakhrial Dani menyebutkan setelah melewati perbincangan dan diskusi dengan pengurus PMI Aceh Utara melalui manajemen UDD PMI Aceh Utara dan kliennya sepakat untuk menyelesaikan persoalan di antara para pihak secara damai. Masing-masing pihak telah menerima perjanjian yang telah disetujui.
“Intinya kita melihat kedua belah pihak win win solution. Tidak ada yang menang dan kalah. Semua didiskusikan lewat musyawarah untuk mufakat,” kata T. Fakhrial Dani alias Ampon Dani.
“Yang pasti apa yang terjadi sehingga timbul permasalahan ini dapat menjadikan pelajaran dan introspeksi bagi kedua belah pihak,” tambah Ampon Dani .
Dia menyebut setelah perjanjian itu selesai, “maka kami berpikir tidak perlu ada lagi proses hukum yang akan dilakukan oleh klien kami”.
“Kami apresiasi sikap UDD dan induk organisasinya PMI Aceh Utara,” ucap Ampon Dani.
Hal senada disebutkan T. Hasansyah. Dia menegaskan tidak ada persoalan apa pun yang ditimbulkan setelah perjanjian kedua belah pihak ditandatangani. “Ini suasananya guyub, damai dan penuh persaudaraan,” kata Hasansyah.
Sebelumnya, tujuh ekskaryawan UDD itu lewat kuasa hukumnya mensomasi PMI Aceh Utara dan melaporkan kasus tidak diperpanjang kontrak tenaga kerja itu ke PMI pusat, dan Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh pada Januari 2023 lalu. Saat itu, ketujuh mantan personalia UDD PMI Aceh Utara merasa tidak mendapatkan haknya. Sementara pengurus PMI menyatakan mekanisme tidak diperpanjang kontrak telah sesuai ketentuan organisasi kemanusiaan tersebut.[](rilis)