JAKARTA – Sejumlah anggota DPRK Aceh Utara dari Partai NasDem menyampaikan persoalan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang dipegang PT Rencong Pulp and Paper Industri (PT RPPI) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. IUPHHK-HTI PT RPPI di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara disinyalir oleh beberapa kelompok masyarakat dapat merusak ekosistem lingkungan, terutama air dan lainnya.

Laporan tersebut disampaikan Zubir HT kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, saat menyampaikan kuliah umum di Kampus Akademi Bela Negara (ABN) Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Saya menyampaikan bahwa ada laporan masyarakat beberapa waktu yang lalu melakukan audiensi ke DPRK untuk menyampaikan persoalan tersebut. Karena momennya pas, kami langsung melaporkan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Menteri meminta kita (Fraksi NasDem) untuk menyiapkan laporan dan analisis tertulis agar mudah dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Zubir HT kepada portalsatu.com/, Ahad, 29 September 2019, via WhatsApp.

Dalam hal ini, Zubir menyebutkan, tidak boleh suuzon dan gegabah, karena setiap industri yang masuk dan berinvestasi sudah melalui aturan dan mekanisme yang ada. Namun, karena ini adalah amanah, maka pihaknya merasa wajib menyampaikan kepada menteri lantaran momennya tepat, terlebih Menteri LHK juga dari kader NasDem.

“Insya Allah, nanti sepulangnya dari kegiatan ini, kami akan mengundang serta duduk dan berdiskusi kembali dengan teman-teman dari Gempur (Gerakan Masyarakat Peduli Air) Aceh Utara untuk meminta data analisis yang komplit agar dapat kita teruskan kepada Ibu Menteri,” kata Zubir.

Pastinya, kata Zubir, pihaknya telah menyampaikan amanah masyarakat. “Kita tetap mendukung setiap bentuk investasi di Aceh Utara, asalkan setiap perusahaan yang melaksanakan aktivitas industri sudah sesuai dengan kaidah-kaidah industri, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena ini menyangkut hutan dampaknya kan luar biasa. Bila terbukti merusak ekosistem, nanti kita akan meminta secara tertulis untuk dievaluasi izin usahanya, kan kejahatan ekologi sama dengan kejahatan besar lainnya,” ucap Zubir.

Pendidikan Legislatif

Empat anggota DPRK Aceh Utara dari Partai NasDem yang mengikuti pendidikan legislatif di Kampus ABN Partai Nasdem di Jakarta, yaitu, Zubir HT, Anzir, S.H., H. Iskandar dan Ridwan M. Yunus.

“Bagi Kader Partai NasDem mengikuti pendidikan legislatif sifatnya wajib. Tujuannya membekali para anggota DPRK tentang pengetahuan legislatif agar mampu mengemban amanah rakyat sesuai dengan harapan,” kata Zubir.

Sekolah Legislatif itu menghadirkan narasumber-narasumber andal untuk menyampaikan kuliah umum sekelas pimpinan parpol, menteri, mantan pimpinan daerah dan lainnya. Seperti Siti Nurbaya (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Enggartiasto Lukita (Menteri Perdagangan RI), Atang Irawan, Mayor Arh. (Purn.) H. Yoyok Riyo Sudibyo (mantan Bupati Batang) dan lainnya.

Pendidikan tersebut diikuti 320 peserta pada gelombang ke-3 dari 1.800 anggota DPR sesuai tingkatan di seluruh Indonesia selama 7 Hari. [] Rilis