BLANGKEJEREN – Mantan Bupati Gayo Lues, H. Ibnu Hasim yang kini duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues mengaku prihatin terhadap limbah PT Rosin yang mulai mengalir ke permukiman warga. Perusahan itu diduga dibekingi oleh 'orang kuat' hingga berani beroperasi meskipun masalah lingkungan belum tertata dengan baik.
H. Ibnu Hasim selaku Ketua Komisi I DPRK Gayo Lues, Rabu, 19 Februari 2025, mengatakan polemik industri getah pinus ini harus menjadi perhatian serius oleh Pemda Gayo Lues, sehingga masyarakat dan Pemerintah Daerah tidak dirugikan.
"Kenapa perusahaan ini bisa berjalan walaupun ketentuan pencemaran lingkungannya belum tertata dengan baik, jangan-jangan ada pihak tertentu memberi jaminan sekalipun ketentuan tidak dipatuhi," kata Ibnu Hasim melalui pesan Whatsapp menanggapi berita portalsatu.com/ dengan judul 'Limbah PT Rosin Menyebar ke Permukiman Penduduk, Pihak Berwenang Diminta Bertindak'.
Baca: Limbah PT Rosin Gayo Lues Menyebar ke Permukiman Penduduk, Pihak Berwenang Diminta Bertindak
Ibnu Hasim menjelaskan saat ini ada beberapa perusahaan telah beroperasi mengelola getah pinus di Gayo Lues. Namun belakangan ini, keberadaan perusahaan itu tidak lagi bermanfaat bagi Pemerintah Daerah dan petani getah pinus.
“Adapun alasannya adalah, adanya ketentuan yang tidak menjadi perhatian yang serius oleh perusahaan. Pertama, tentang cara penyadapan yang tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan, di mana kedalaman koakan dan jarak koakan tersadap 80 persen. Di samping itu adanya pemakaian bahan kimia untuk memaksa agar getah terkuras keluar,” katanya.
Jika masalah tersebut dibiarkan terus menerus, kata dia, dikhawatirkan pertumbuhan pinus yng telah disadap akan berakibat pada kematian. Sementara pembinaan kepada petani oleh instansi terkait dan pihak pengusaha industri belum terlihat.
“Yang kedua, sumbangan Pendapatan Asli Daerah, dua tahun terakhir tidak berjalan seperti sebelumnya dengan alasan bahwa perusahaan telah membayar Pendapatan Bukan Pajak kepada Pemerintah Pusat. Di satu sisi perusahaan memanfaatkan Pergub Aceh tentang larangan membawa atau menjual keluar daerah,” ujarnya.
Kalau memang perusahaan tidak patuh atas pembayaran sumbangan Pendapatan Asli Daerah kepada Pemerintah Aceh dengan kebijakan Pemerintah Aceh, kata Ibnu, maka Pergub larangan menjual getah pinus keluar daerah tidak perlu dipatuhi petani getah pinus.
“Yang paling aneh dasar pertimbangan Pergub tentang larangan getah pinus dijual/dibawa keluar daerah adalah karena masyarakat Aceh sangat membutuhkan gondorukem dan minyak terpentin, sementara tidak ada satu orangpun orang Aceh butuh gondorukem dan termasuk minyak terpentin. Karena terpentin hanya dibutuhkan tukang pelitur. Untuk itu, Gubenur Aceh Muzakir Manaf agar bisa meninjau kebijakan itu supaya menguntungkan orang Aceh,” ucapnya.
Ketiga kata, Ibnu Hasim, tentang kepatuhan terhadap lingkungan. Semua perusahaan industri pengolahan getah pinus ini belum melaksanakan ketentuan lingkungan hidup. Hal ini ditandai belum adanya alat pengolahan limbah yang memenuhi syarat, apalagi sesuai dengan standar yang berlaku.
“Biasanya dalam suatu pendirian perusahaan, hal ini menjadi syarat utama, namun perusahaan pengolahan industri getah pinus ini yang sudah lama berjalan, sangat disayangkan sampai saat ini belum mematuhi aturan tersebut,” katanya seraya meminta pihak terkait turun tangan dan memberikan sanksi kepada perusahaan.[]





