BLANGKEJEREN – Sejumlah calon Komisioner Baitul Mal (KBM) Kabupaten Gayo Lues merasa dirugikan jika proses perekrutan harus diulangi lagi. Mereka menyebut akan menempuh jalur hukum jika perekrutan KBM diulangi.
Pernyataan itu disampaikan Burhanudin didampingi Tgk. Kamsah, Jumat, 5 Februari 2021, menanggapi pernyataan Ketua Komisi D DPRK Gayo Lues, Muhammad El Amin, dalam berita portalsatu.com/. Burhanudin dan Tgk. Kamsah merupakan dua dari delapan calon KBM Gayo Lues yang diusulkan Bupati ke DPRK.
Menurut Burhanuddin dan Tgk. Kamsah, empat calon KBM lainnya, Jemri Kamsah, Almisriadi, Kasim Ariga, dan Syukirman Abadi, juga mengaku merasa dirugikan.
Burhanudin mengatakan perekrutan calon KBM Gayo Lues sudah dilaksanakan secara terbuka dan transparan oleh tim independen, sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, pasal 58 ayat 3 poin a sampai i. Menurut dia, secara teknis, perekrutan itu juga tidak menyalahi aturan dan sah secara hukum.
“Jika DPRK keberatan untuk membahas delapan nama yang diusulkan Bupati dengan alasan karena belum direkrut (dibentuk) Dewan Pengawas, ini kami nilai DPRK telah salah kaprah. Sebab, dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018, pada pasal 49 telah jelas dinyatakan bahwa yang mengatur masalah Dewan Pengawas tidak ada wewenang DPRK untuk menentukan, membentuk atau mempersoalkan perekrutan Dewan Pengawas,” kata Burhan melalui pesan WhatsApp.
Menurut Burhan, Dewan Pengawas mutlak hak prerogatif Bupati untuk menentukan, dan tidak ada wewenang DPRK. “Semua pekerjaan dan kewenangan sudah ada aturannya masing-masing tanpa harus mencangkul sawah orang lain,” ujarnya.
Burhan menegaskan sesuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, pasal 59 ayat 3, DPRK wewenangnya hanya membahas dan menetapkan lima orang dari delapan nama yang diusulkan Bupati. Sedangkan tiga nama lainnya akan menjadi cadangan KBM.
“Jika DPRK mengembalikan delapan nama calon komisioner ke Bupati dengan alasan tidak ada Dewan Pengawas, berarti DPRK tidak mau menggunakan kewenangannya dalam menetapkan Anggota Badan Baitul Mal. Maka dengan itu, Bupati atas wewenangnya berhak menetapkan sendiri Anggota Baitul Mal Gayo Lues,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues menolak delapan nama calon Komisioner Baitul Mal (KBM) yang diusulkan Bupati H. Muhammad Amru. DPRK menilai proses perekrutan calon KBM yang dilakukan pemerintah daerah tidak memenuhi syarat.
Muhammad El Amin, Ketua Komisi D DPRK Gayo Lues, Kamis, 4 Februari 2021, kepada wartawan mengatakan Komisi D telah melakukan rapat dengan pimpinan dewan, dan disepakati delapan nama KBM dikirimkan Bupati akan dikembalikan hari ini (Kamis/kemarin)
“KBM yang diajukan Bupati kami tolak atau akan kami kembalikan lagi, dengan alasan tidak sesuai dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal,” kata anggota dewan dari Partai NasDem ini ditemui di depan gedung DPRK.
El Amin menyebut berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, sebelum dilakukan perekrutan komisioner Baitul Mal harus direkrut Dewan Pengawas dengan jumlah paling sedikit tiga orang dan paling banyak lima orang dari unsur ulama, akademisi dan praktisi.
“Barulah Dewan Pengawas ikut melakukan perekrutan calon komisioner. Tetapi kenyataanya, Pemda menentukan calon komisioner terlebih dahulu, dan langsung menyerahkan ke DPRK tanpa merekrut Dewan Pengawas. Kami tidak bisa menerima dan tidak bisa memprosesnya lebih jauh,” tegas El Amin.
Menurut dia, dengan dikembalikanya delapan nama calon Komisioner Baitul Mal itu, Pemda harus merekrut Dewan Pengawas, dan membuka kembali pendaftaran calon KBM, baru kemudian anggota DPRK bersedia melakukan proses lebih lanjut.
“Sebelum sesuai dengan ketentuan, kami tidak akan pernah melakukan pembahasan mengenai Komisioner Baitul Mal ini. Kami baru bisa membahas ketika sudah sesuai dengan peraturan,” kata El Amin.[]






