BANDA ACEH – Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banda Aceh, Yusri Ramli, secara tegas menolak kebijakan pemerintah melanjutkan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande dan Gampong Jawa. Dia menilai keputusan Pemko Banda Aceh merekomendasikan kepada Kementerian PUPR melanjutkan kembali pembangunan IPAL itu merupakan tindakan ceroboh.
“Saya menilai Pemko Banda Aceh keliru, ceroboh dan terlalu memaksakan dalam mengambil keputusan dalam melanjutkan pembangunan IPAL di Gampong Pande dan Gampong Jawa,” ujar Yusri Ramli akrab disapa Ayi kepada portalsatu.com/, Senin, 1 Maret 2021, malam.
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Surati Menteri PUPR: Lanjutkan Proyek IPAL di Gampong Pande
Ayi mempersoalkan Pemko Banda Aceh mencatut TACB dalam surat Wali Kota nomor: 660/0253, tanggal 16 Februari 2021, perihal lanjutan pembangunan IPAL Kota Banda Aceh, ditujukan kepada Menteri PUPR c/q. Dirjen Cipta Karya, di Jakarta. Pasalnya, kata dia, Pemko Banda Aceh hanya melibatkan dua orang dari TACB saat rapat pengambilan keputusan itu.
“Tidak ada pemberitahuan undangan rapat ke Group WhatsApp TACB untuk pengambilan rekomendasi lanjutan pembangunan IPAL. Memang ada anggota yang hadir dua orang, tapi saya tidak mengetahui dari mana mereka dapat undangan itu, dan anggota TACB yang hadir ini tidak bermusyawarah dengan semua anggota TACB. Sehingga rekomendasi dalam surat Wali Kota yang sudah diberitakan itu bukan atas dasar keterlibatan TACB atau hasil musyawarah TACB keseluruhan,” ungkap Ayi.
Menurut Ayi, seharusnya anggota TACB yang hadir dalam rapat itu bermusyawarah terlebih dahulu dengan seluruh tim TACB. “Apa butir-butir rapat kalau mau mencatut nama TACB keseluruhan, karena tim kami tujuh orang, sedangkan yang hadir dua orang. Jadi, pihak Pemko Banda Aceh menganggap mewakili. Padahal, pada kasus IPAL pertama itu, pengambilan keputusan atas dasar rapat keseluruhan TACB baru bisa diambil rekomendasi. Sekarang muncul kontroversi di tengah masyarakat, seolah-olah TACB mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan IPAL di Gampong Pande. Saya atas nama anggota TACB tidak terima akan keputusan tersebut,” tegasnya.
Dia mengungkapkan beberapa pertimbangannya sebagai anggota TACB menolak proyek IPAL di Gampong Pande dan Gampong Jawa dilanjutkan. “Pertama, karena di kawasan itu terdapat benda cagar budaya, nisan-nisan yang sudah berumur ratusan tahun. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 jelas disebutkan benda berusia 50 tahun atau lebih itu wajib dilindungi. Secara etika arkeologi, ketika ditemukan benda arkeologi atau situs sejarah, segala proyek atau kegiatan yang merusak situs sejarah itu harus dihentikan,” ungkap Ayi.
Pertimbangan kedua, kata Ayi, mengingat sakralnya bagi masyarakat Aceh dalam pemeliharaan makam-makam indatu. “Sebelum IPAL itu dibangun, jelas bahwa Gampong Pande dan Gampong Jawa adalah kawasan area inti dari berbagai peristiwa sejarah, dibuktikan dengan ditemukannya benda-benda peninggalan sejarah. Dalam catatan sejarah, wilayah Gampong Pande memiliki peran penting dan strategis sebagai pusat pemerintahan Kerajaan Aceh. Sesuai dengan namanya, pada masa kejayaannya wilayah tersebut adalah tempat para pandai besi, pabrik senjata, dan pusat aktivitas ekonomi kerajaan,” ujarnya.
“Seharusnya pemerintah menjaga dan merawatnya, bukan malah merusaknya. Karena seperti yang kita tahu bahwa Kota Banda Aceh hari ini dinobatkan sebagai Tuan Rumah Kota Pusaka. Seharusnya Kota Pusaka itu menjadi contoh untuk kota lain agar menjaga sejarah, bukan malah pemerintah sendiri yang merusaknya. Apalagi di tempat itu ada makam-makan raja-raja Aceh, dan ulama Aceh Darussalam,” tutur Ayi.
Lihat pula: Wahai Penguasa, Sejarawan Annabel Gallop Bilang Bukti Menghargai Sejarah Bangsa Penyelamatan Gampong Pande
Ironisnya lagi, kata Ayi, dalam surat rekomendasi kepada Kementerian PUPR, Pemko Kota Banda Aceh mengakui bahwa kawasan itu adalah peninggalan sejarah dan jelas terdapat benda cagar budaya. “Tetapi mereka tetap meminta melanjutkan proyek IPAL di kawasan tersebut dengan alasan bahwa yang ada di sana bukan makam raja”.
“Yang harus kita tahu semua, berdasarkan penelitian saya di kawasan kompleks dibangunnya IPAL itu, kuburan dan makam yang kita dapat adalah kuburan tipologi batu Aceh Darusalam. Nisan yang ada di kompleks IPAL itu sama persis dengan makam yang ada di Gampong Jawa, yaitu makam Syah Bandar Muktabar Khan, beliau adalah penanggung jawab kemaritiman Kerajaan Aceh Darussalam abad ke-18,” ungkap Ayi.
Ayi melanjutkan, tidak jauh dari kompleks IPAL itu pihaknya menemukan makam raja, ulama dan tokoh-tokoh penting pejabat Kerajaan Aceh Darussalam. “Dari itu semua terbukti bahwa kawasan Gampong Pande memiliki peran penting dan strategis sebagai pusat pemerintahan Kerajaan Aceh dulu”.
“Kami dulu pernah menyarankan agar kawasan tersebut dijadikan laboratarium penelitian sejarah, bukan untuk pembangun IPAL yang bisa menjatuhkan marwah bangsa Aceh,” pungkas Ayi.[]
(Zulfikri)






