LHOKSUKON – Sebanyak 45 bal ganja kering setara 37 kilogram berhasil ditangkap tim gabungan Polres Aceh Utara saat razia depan Mapolres setempat, Jumat, 10 Februari 2017, sekitar pukul 06.30 WIB. Ganja yang diangkut dengan mobil Jazz warna silver itu dipasok dari Banda Aceh tujuan Langsa.

“Ganja itu dibawa dengan mobil Jazz oleh dua tersangka asal Kecamatan Jaya, Aceh Jaya. Mobil dikemudikan IRW, 37 tahun, warga Gampong Meutara. Sedangkan penumpang DAR, 25 tahun, warga Gampong Bintara,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji kepada portalsatu.com, Sabtu, 11 Februari 2017.

Untung Sangaji mengatakan, ganja itu telah dipres dan dibungkus rapi, dimasukkan dalam kresek warna merah. Saat digeledah, ganja itu ditemukan dalam bagasi belakang mobil.

“Ganja itu diambil dari Banda Aceh hendak dibawa ke Langsa. IRW yang bertato di bagian dada dan punggung, mengaku tidak mengetahui ada ganja di dalam mobil. Katanya, ia hanya diminta membawa mobil ke Langsa dengan bayaran Rp100 ribu dan bensin full,” kata Untung Sangaji.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti 45 bal ganja dan mobil Jazz telah diamankan di Polres Aceh Utara. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Efek dari penggunaan narkoba itu sangat berbahaya. Siapa pun yang mengganggu wilayah kita, akan kita hajar,” tegas Untung Sangaji.[]