SUBULUSSALAM – Anharuddin dan Supriyono resmi menjabat anggota DPRK Subulussalam sisa periode 2014-2019 setelah dilantik dalam sidang paripurna di gedung dewan, Jumat, 27 Juli 2018.
Anharuddin dari Partai Hanura dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Subulussalam menggantikan Jumadin yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Singkil terkait kasus penggunaan ijazah palsu pada Pileg 2014 lalu.
Sementara Supriyono dari PKB menggantikan Dedi Anwar Bancin yang mengundurkan diri Februari lalu setelah ditetapkan sebagai calon Wakil Wali Kota Subulussalam pada Pilkada 2018.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dua PAW itu dipimpin DPRK Subulussalam, Hariansyah disaksikan 12 anggota dewan yang hadir. Turut hadir Wakil Wali Kota Subulussalam, Drs. Salmaza, M.AP., Dandim 0118/Subulussalam, Winarko, S.Ag., unsur Muspida lainnya, para pimpinan SKPD dan sejumlah tokoh masyarakat.
Ketua Partai PKB Kota Subulussalam, H. Anwar Rustam Bancin dan Ketua Partai Hanura, H. Affan Alfian Bintang, S.E., yang juga wali kota terpilih periode 2019-2024 ikut menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua PWA anggota DPRK tersebut.
Dalam kesempatan itu, Dedi Anwar Bancin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Subulussalam, khususnya Kecamatan Simpang Kiri yang mengantarkan dirinya menjadi anggota legislatif dua periode.
Dedi Anwar Bancin diwajibkan mundur sebagai anggota DPRK setelah ia memutuskan maju di Pilkada Subulussalam berpasangan dengan Hj. Sartina NA., S.E., M.Si.
“Saya harus mundur karena maju dalam pilkada, ini adalah keputusan politik yang harus ditempuh, mundur saat maju di Pilkada. Selamat kepada saudara Supriyono dan Anharuddin semoga bisa mengemban amanah ini dengan baik,” kata Dedi panggilan akrabnya.[]



