ACEH UTARA – Sejumlah mantan terpidana korupsi di Aceh kabarnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Salah seorang di antaranya disebut-sebut masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Aceh Utara.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Zulfikar, S.H., dikonfirmasi portalsatu.com/ terkait kabar itu, Jumat, 27 Juli 2018, mengatakan, dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) belum terdeteksi data soal dugaan adanya mantan terpidana korupsi menjadi bacaleg. Menurut dia, sejauh ini pihaknya tidak mempunyai data akurat, karena para bacaleg belum menyerahkan kembali berkas kelengkapan administrasi dalam masa perbaikan yang berlangsung 22 sampai 31 Juli 2018.

“Kita pun berharap kejujuran dari masing-masing bacaleg peserta Pemilu 2019, terhadap hal-hal yang bersifat khusus. Baik itu dalam aspek pekerjaan misalnya menerima gaji atau pendapatan dari negara, juga terkait status hukumnya apakah dia (bacaleg) pernah menjadi terpidana kasus tertentu, maka diminta harus terbuka kepada publik,” kata Zulfikar.

Zulfikar menyebutkan, bila nantinya ternyata benar ada salah seorang bacaleg berstatus mantan terpidana kasus korupsi saat dilakukan verifikasi berkas hasil perbaikan, maka partai politik (parpol) yang bersangkutan harus mengajukan bacaleg pengganti. Pasalnya, mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak, tidak memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai bacaleg berdasarkan Peraturan KPU RI.

“Intinya kita menunggu hasil masa perbaikan (berkas) para bacaleg DPRK Aceh Utara. Dari hasil verifikasi nantinya baru jelas informasi akuratnya. Jika pun terbukti adanya bacaleg terpidana di antara ketiga kasus yang disebutkan itu, maka kita akan menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa,” ungkap Zulfikar.

Menurut Zulfikar, informasi yang beredar tentang dugaan adanya seorang bacaleg Aceh Utara berstatus mantan terpidana korupsi itu menjadi data awal bagi KIP untuk dapat meminta klarifikasi kepada pihak terkait. “Nanti pada akhir masa perbaikan saat diserahkan berkas para bacaleg bahwa ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka disitulah kita lihat apakah yang bersangkutan tergolong terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Data sementara diperoleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), ada tujuh orang mantan terpidana korupsi di Aceh yang menjadi bacaleg, salah satunya di Aceh Utara. “Kita berharap KIP di Aceh jangan sampai kecolongan atau abai. Sebab kalau sampai ada yang lolos mantan koruptor jadi caleg, KIP di Aceh patut diduga bermain,” kata Koordinator MaTA, Alfian. (Baca: Ini Kata MaTA Soal Mantan Terpidana Korupsi Jadi Bacaleg di Aceh)[]