SUKA MAKMUE – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya akan menetapkan Wilayah Tambang Rakyat (WTR) di daerah tambang emas ilegal di Gampong Blang Leumak, Kecamatan Beutong. Hal ini untuk mengantisipasi penambangan merambah ke hutan lindung dan hutan produksi di kabupaten setempat.

WTR itu akan meliputi Gampong Blang Leumak di wilayah Krueng Cut, Gampong Kila di wilayah Krueng Kila, dan Gampong Neuam di wilayah Krueng Neuam Kecamatan Beutong, Nagan Raya. WTR akan memiliki luas 25 Ha per WTR.

“Penerapan daerah WTR saat ini kita sedang dalam proses mengurus dokumen reklamasi dan pascatambang. Setelah itu baru kita akan tetapkan wilayahnya,” ujar Kepala Distamben Nagan Raya Samsul Kamal kepada portalsatu.com, Sabtu, 16 April 2016.

Samsul menyebut setelah semua dokumen siap, pihaknya juga akan turun ke lapangan mendata kelompok-kelompok penambang supaya diketahui lokasi aktivitas mereka. “Jika lokasi mereka masuk ke area hutan lindung dan produksi makan akan kita relokasi ke wilayah yang sudah kita tetapkan,” katanya.[]

Laporan Riski Bintang