BANDA ACEH – Oknum anggota DPRA berinisial J, 37 tahun, yang menjadi tersangka kasus sabu masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh sedang menunggu hasil pengujian di Laboratorium Forensik Polri terhadap barang bukti sabu yang disita saat penangkapan oknum dewan itu bersama tiga tersangka lainnya.

“Tersangka masih ditahan,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. T. Saladin melalui Kasatres Narkoba Kompol Syafran dihubungi portalsatu.com melalui telepon seluler, Jumat, 25 Agustus 2017, sore. “Kita sedang menunggu hasil dari Labfor di Medan terkait barang bukti kasus ini. Jadi, barang bukti yang disita saat penangkapan sudah dibawa ke Labfor di Medan untuk diuji, tinggal menunggu hasilnya,” kata Syafran.

Syafran menyebutkan, jika nantinya hasil pengujian di Labfor Polri menyatakan positif sabu maka menjadi salah satu alat bukti sehingga proses hukum kasus tersebut dapat dilanjutkan. Selain itu, kata dia, penyidik juga sudah memeriksa sekitar tujuh saksi dalam kasus tersebut.

“Setelah nantinya kita terima hasil dari Labfor, apabila hasilnya positif, itu menjadi keterangan ahli, selanjutnya kita menyelesaikan berkas untuk dilakukan pelimpahan tahap I kepada kejaksaan,” ujar Syafran.

Ditanya siapa pengacara tersangka oknum anggota DPRA itu, Syafran mengatakan, sejauh ini J tidak menggunakan pengacara sehingga akan ditunjuk atau disediakan penasihat hukum oleh negara.

Diberitakan sebelumnya, Tim Melati Polresta Banda Aceh menciduk empat tersangka kasus sabu di Balee Pemuda Gampông Paleue Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu, 9 Agustus 2017, malam. Salah seorang tersangka berstatus sebagai anggota DPRA. “Salah satu tersangka (yang) kita tangkap oknum dari anggota DPRA yang inisialnya J,” kata Syafran dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis, 10 Agustus 2017, malam.

Kasatres Narkoba itu menyebutkan, keempat tersangka berinisial HS (35) tercatat sebagai warga Paleue Blang, J (37) oknum anggota DPRA, J (30) buruh bangunan yang juga warga Paleue, dan Z (36) warga Sungai Raya, Aceh Timur. Menurutnya, Tim Melati menemukan beberapa barang bukti saat menggeledah keempat tersangka di tempat kejadian penangkapan. Salah satunya, paket sabu seberat 6,3 gram. “Sabu ada lebih kurang 6,3 gram, senjata airsoft gun, bong, serta beberapa hp (handphone),” kata Syafran. (Baca: Polisi Tangkap Oknum Anggota Dewan di Aceh Terkait Sabu)[](idg)