BANDA ACEH – Seorang warga negara Swedia, Jacob Alexander Ragnar (27) ditangkap kepolisian Sabang karena diduga menggunakan ganja, Kamis, 24 Agustus 2017. Mahasiswa Uppsala Universitet Swedia di Roslagsgs 22/113 55 Stockholm ini ditangkap di penginapan Bungalow Aghahide Away, Jurong Lhout, Iboih, Sabang, sekitar pukul 12.30 WIB.

Bersama Jacob turut diamankan sejumlah barang bukti ganja seberat 3,5 gram yang dimasukkan ke dalam sebuah kotak rokok. “Selain itu, juga diamankan sebungkus ganja yang terdiri dari daun, ranting dan biji ganja seberat 9,26 gram?, sebungkus ranting ganja seberat 11,8 gram dan 5 buah kertas paper merek Mars Brand?,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Direktur Dit Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sartijo, di Banda Aceh, Jumat, 25 Agustus 2017.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari pemilik bungalow sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pemilik melapor bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan dan memiliki ganja di dalam bungalow tersebut,” kata Agus.

Mendapat informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sabang langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Setiba di lokasi, kata Agus, ternyata pemilik bungalow sudah mengamankan barang bukti sebungkus ganja.

Petugas kemudian menggeledah barang tersangka yang disaksikan keuchik setempat. Selain sebuah kotak rokok berisi ranting dan biji ganja, polisi juga menemukan 5 lembar kertas.

“?Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Sabang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Agus.[]