BANDA ACEH – Mantan Menteri Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Zakaria Saman, menyebutkan segala hal yang menyangkut Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) diselesaikan di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya hal tersebut telah diatur dalam nota kesepakatan kedua belah pihak.
“Ci baca UU Nomor 11 UUPA, disinan dituleh mandum masalah jalur diselesaikan ke MA. Kon MK. Nyoe na masalah lom baro selesaikan ke Helsinki,” kata pria yang akrab disapa Apa Karya tersebut, menjawab portalsatu.com, Minggu, 19 Maret 2017, mengenai polemik UUPA yang kini kembali mencuat di Aceh.
Seperti diketahui, ada beberapa sikap pro dan kontra yang disampaikan publik di Aceh mengenai penggunaan UUPA, dalam beberapa hari terakhir. Diantaranya perdebatan proses pelaksanaan Pilkada dan pengangkatan pejabat eselon oleh Pemerintah Aceh.
Namun, Apa Karya menilai, penggunaan UUPA oleh beberapa pihak di Aceh hanya bersifat musiman saja.
“Nyan lage bendera, watee perle peugah sesuai UUPA, aleuh nyan hana peurumeun le,” kata Apa Karya lagi.
Dia mengklaim sangat paham dengan UUPA karena ikut memperjuangkan produk hukum tersebut agar berlaku untuk Aceh. Apa Karya juga sedikit menyinggung hasil perbincangannya dengan Jusuf Kalla, saat mencalonkan diri menjadi Wapres beberapa waktu lalu.
Menurut Apa Karya, Jusuf Kalla pernah meminta bantuannya untuk ikut mendukung dalam suksesi pencalonan Wapres. Saat itu, Apa Karya menyanggupinya dengan syarat JK mau mengimplementasikan UUPA.
“Ban teupileh, lon langsung tuntut janji JK. Maka na lah 4 boh kewenangan untuk Aceh, lagee PP Migas, PP Kewenangan, PP Pertanahan, dan Kehutanan. Nyan mandum na bak lon, na sit arsip bak Pemerintah Aceh,” kata Apa Karya.
Apa Karya kembali menekankan adanya jalur khusus dalam setiap menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan UUPA. “Na aturan, phon yu duk antara petinggi-petinggi GAM dengan RI, kemudian dengan MA. Nyoe hana selesai baro u Helsinki lom,” ujarnya.[]



