BLANGKEJEREN – Pernyataan H. Ibnu Hasim, salah satu pimpinan DPRK Gayo lues, yang akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat Ketua DPRK terkait usulan Pj. Bupati menjadi tanda tanya. Masalahnya, Ibnu Hasim dianggap tidak konsisten dengan pernyataannya karena hingga hari ini belum melaporkan kasus itu kepada penegak hukum.

Komentar itu disampaikan salah satu Pengulu (Kepala Desa) Gayo Lues, Selasa, 13 September 2022. Pengulu itu menyebut hingga hari ini belum ada laporan Ibnu Hasim soal surat usulan Pj. Bupati yang dipalsukan itu.

“Saya sudah tanyakan ke pihak kepolisian, dan sampai hari ini, belum ada dilaporkan oleh Wakil Ketua DPRK itu seperti pernyataannya di media,” kata Pengulu itu di Kompleks Kantor Bupati di hadapan tujuh wartawan.

Pengulu yang meminta namanya tidak ditulis itu mengatakan pernyataan Ibnu Hasim yang akan melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan itu terkesan hanya mencari sensasi saja, dan belum ada bukti.

“Kalau memang benar apa yang disampaikannya ke media, otomatis sudah dilaporkan ke penegak hukum, karena sangat kita sayangkan dizaman sekarang ini masih ada orang yang memalsukan tanda tangan ketua DPRK dan kop lembaga DPRK,” jelasnya.

H. Ibnu Hasim, Wakil Ketua DPRK Gayo Lues, mengatakan hingga hari ini belum melaporkan masalah surat usulan Pj. Bupati itu kepada penegak hukum. “Rencana kemarin itu mau saya laporkan, tapi tiba-tiba ada demo, jadinya ditunda,” kata Ibnu Hasim melalui pesan WhatsApp.

Menurut Ibnu Hasim, masalah surat palsu terkait usulan Pj. Bupati itu akan dibahas kembali setelah pulang dari luar daerah, barulah ditentukan apakah langsung dilaporkan ke penegak hukum atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRK Gayo Lues, H. Ali Husin, mengaku bahwa surat usulan Pj. Bupati tanggal 24 Juni 2022 itu tidak pernah dikeluarkannya. Dia menyebut surat itu telah dipalsukan.

Namun, ketua DPRK mengaku enggan melaporkan ke penegak hukum lantaran bisa memperkeruh suasana.[] (Anuar Syahadat)