LHOKSUKON – Perwakilan aparatur gampong tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Aceh Utara melakukan aksi protes dengan cara memasang spanduk di pagar Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng, Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 19 Januari 2021. Namun, spanduk tersebut kemudian diturunkan personel Satpol PP.

Aksi itu sebagai bentuk penolakan terhadap draf Peraturan Bupati (Bupati) Aceh Utara yang beredar belakangan ini. Pasalnya, dalam draf perbup itu untuk tahun 2021 “tidak adanya alokasi dana kegiatan majelis taklim dan tunjangan untuk anak yatim hingga pengurangan penghasilan tetap (siltap) perangkat gampong”.

“Kami sangat menyayangkan jika ini benar terjadi. Kalau memang ini benar, kita berharap kepada Pemkab agar ditinjau kembali. Karena tidak sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2019 tentang Desa. Rencana (pengurangan siltap aparatur desa) itu satu hal yang ironis, mengingat pekerjaan di desa sekarang ini tidak kalah dengan pegawai negeri di lingkungan pemerintahan yang lain,” kata Mandataris PPDI Aceh Utara, Ismunazar, kepada wartawan usai aksi aparatur gampong itu.

Menurut Ismunazar, berdasarkan draf Perbup itu, untuk jerih sekretaris gampong atau kerani sebelumnya Rp2.224.420 per bulan kini menjadi Rp600.000. Begitu juga dengan kaur dan kadus gampong sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp450 ribu per bulan. “Itu dari draf yang beredar, semoga saja draf itu tidak benar,” ujarnya.

Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, mengatakan dalam surat balasan dari Pemkab terhadap surat Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara Nomor: 001/Apdesi-Acut/21 tanggal 10 Januari 2021, dijelaskan tentang siltap perangkat gampong tidak dapat dipenuhi dengan mengambil dari sumber Dana Desa (DD) atau APBN. Namun, dapat dipenuhi dari sumber pendapatan gampong lainnya selain DD.

Fauzi Yusuf menyebut surat itu diteken Sekda untuk menjawab surat permohonan dari Apdesi. Untuk kegiatan majelis taklim, tunjangan anak yatim dan kepemudaan di gampong pada tahun 2021 tidak dianggarkan pada alokasi dana gampong atau ADG. Namun, dapat dianggarkan yang dituangkan dalam bentuk program atau kegiatan dengan menggunakan sumber DD atau APBN.

“Itu berdasarkan kebutuhan setelah terpenuhinya alokasi dana untuk BLT-DD sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun 2021,” ujar Fauzi Yusuf.[]