BANDA ACEH – Selain untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dari alokasi Belanja Pegawai dalam APBA Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp2,914 triliun lebih, sebagian di antaranya juga terdapat belanja gaji dan tunjangan DPRA; Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRA serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Gubernur/Wagub).

Data dilihat portalsatu.com/, Senin, 15 Maret 2021, dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2021, Belanja Gaji dan Tunjangan DPRA Rp50.403.206.960; Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Rp4.172.300.000; Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRA serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Rp3.962.523.672.

Belanja Gaji dan Tunjangan DPRA Rp50,403 miliar (M) lebih, terdiri atas belanja uang representasi DPRA Rp2,568 M lebih; belanja tunjangan keluarga DPRA Rp359,562 juta; belanja tunjangan beras DPRA Rp281,568 juta; belanja uang paket DPRA Rp220,140 juta; belanja tunjangan jabatan DPRA Rp3,724 M lebih; belanja tunjangan alat kelengkapan DPRA Rp319,986 juta; belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRA Rp158,557 juta.

Berikutnya, belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRA Rp14,580 M; belanja tunjangan reses DPRA Rp3,645 M; belanja pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRA Rp1,094 M lebih; belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRA Rp286,413 juta; belanja tunjangan transportasi DPRA Rp23,100 M; belanja uang jasa pengabdian DPRA Rp65,400 juta.

(Foto: portalsatu.com/)

Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Rp4,172 M lebih, terdiri atas belanja gaji pokok Rp76,826 juta; belanja tunjangan keluarga Rp393,050 juta; belanja tunjangan jabatan Rp3,348 M lebih; belanja tunjangan beras Rp8,570 juta; belanja tunjangan PPh/tunjangan khusus Rp341,520 juta; belanja pembulatan gaji Rp229 ribu; belanja iuran jaminam kesehatan Rp3 juta; belanja iuran jaminan kecelakaan kerja Rp190 ribu; belanja iuran jaminan kematian Rp235 ribu.

(Foto: portalsatu.com/)

Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRA serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Rp3,962 M lebih, terdiri atas belanja dana operasional pimpinan DPRA Rp360 juta; belanja dana operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Rp3,602 M lebih.

(Foto: portalsatu.com/)

Baca juga: APBA 2021: Inilah Belanja Gaji, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Termasuk TPK ASN

[] (nsy)