SIGLI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie tahun 2020 menyusut setelah dilakukan penyesuaian kembali karena adanya pengurangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat mencapai Rp157 miliar.
Data diperoleh portalsatu.com/, APBK Pidie tahun 2020 ditetapkan senilai Rp2,2 triliun lebih. Alokasi target Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp243.371.220.676, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp933.106.858.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp283.152.786.000, Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak Rp17.057.526.000, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp764.755.007.639.
Dalam perjalanan tahun anggaran, pemerintah pusat mengurangi pagu pendapatan transfer senilai Rp157 miliar lebih, sehingga Pemkab Pidie harus melakukan penyesuaian kembali APBK 2020 yang menyusut menjadi Rp2.095.389.505.122 (Rp2 triliun lebih).
Penyesuaian kembali APBK 2020 dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/ 2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional.
Sekda Pidie, Idhami, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pidie, Mustafa, kepada portalsatu.com, Kamis, 2 Juli 2020, membenarkan adanya pengurangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat kepada Pemkab Pidie mencapai Rp157 miliar. Sehingga Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Pidie harus melakukan penyusuaian kembali APBK 2020.
“Sesuai PMK 35, tejadinya pengurangan anggaran tahun ini sekitar Rp157 M dari total APBK 2020 yang telah disahkan Rp2,2 T lebih,” ujarnya.
Adapun pagu anggaran Rp157 M yang tidak ditransfer pusat terdiri dari DAU pagu awalnya Rp933.106.858.000, dipangkas Rp91.037.135.000 sehingga tinggal Rp842.069.723.000. Sedangkan DAK fisik DAK nonfisik semula Rp283.152.786.000 kini menjadi Rp216.575.367.000 (berkurang Rp66.577.419.000.
Menurut Kepala Bappeda Pidie, Muhammad Ridha, pengurangan pendapatan transfer Rp157 M lebih, DAK dipotong langsung kegiatan oleh pusat sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian. Pihaknya harus melakukan penyesuaian anggaran Rp103 M terdiri dari DAU Rp91 M. “Kita harus melakukan penyesuaian Rp103 M,” ujar Ridha kepada portalsatu.com/ pekan lalu.
Dia menjelaskan anggaran Rp103 M yang harus dilakukan penyesuaian terdiri dari DAU Rp91 M lebih, karena di dalamnya ada alokasi untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rp4.487.518.000. Sehingga Rp91.348.805.000 dikurangi Rp4.487.518.000, tersisa Rp86.861.287.000.
Sementara itu, PAD semula direncanakan Rp45.789.810.680 (Rp45 M lebih), setelah dilakukan penyesuaian menjadi Rp29.082.352.729 (berkurang Rp16.687.457.951 atau 36,46 persen). Pengurangan target PAD itu dengan alasan dampak pandemi Covid-19.
“Kita harus lakukan penyesuaian atau merasionalisasi anggaran dari DAU Rp86.861.287.000, ditambah penyesuaian PAD Rp16.687.457.951, jumlah keseluruhan Rp103.548.744.951,” ujar Muhammad Ridha yang mengaku tahapan itu sudah selesai dilakukan termasuk Peraturan Bupati tentang penyesuaian APBK 2020.[]




