BANDA ACEH – Aliansi Petani Indonesia menilai Tgk. Munirwan, Geuchik (Kepala Desa) Meunasah Rayek, Nisam, Aceh Utara, merupakan petani kecil yang mendapat perlakuan represif dari penegak hukum dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Walaupun pihak Polda Aceh menyatakan Munirwan diproses (disidik) sebagai tersangka sebagai Dirut PT Bumides Nisami Indonesia yang diduga menjual bibit padi belum bersertifikasi, bukan sebagai petani dan Geuchik Meunasah Rayek, Nisam, Aceh Utara.

Baca juga: Polda: Munirwan Jadi Tersangka Sebagai Dirut Jual  Bibit Belum Bersertifikasi

“Bahwa benih hasil pemuliaan untuk petani kecil, seharusnya dikecualikan dari persyaratan-persyaratan sertifikasi. Sementara, kebetulan Pak Munirwan adalah petani yang melakukan kegiatan penangkaran benih IF8, sekaligus ditunjuk sebagai direktur BUM-DESa. Jika kasus ini melekat pada badan hukum BUM (badan usaha milik) desa maka seharusnya seluruh pengurus BUMDESA tersebut harus ditangkap. Mengapa hanya Bapak Munirwan saja yang menjadi tersangka. Reskrimsus (Polda Aceh) tidak konsisten dalam menerapkan delik hukumnya,” kata Muhammad Rifai, Ketua Departemen Penataan Produksi, Koperasi dan Pemasaran Aliansi Petani Indonesia (API), menjawab portalsatu.com lewat pesan WhatsApp, Sabtu, 27 Juli 2019, sore.

Muhammad Rifai melanjutkan, “Negara yang direpresentasikan oleh polisi dan Distanbun (Aceh) lebih mengedepankan tindakan represif daripada pemberdayaan masyarakat, khususnya petani kecil”.

Menurut Rifai, dalam kasus ini seharusnya Distanbun Aceh melakukan pemberdayaan terhadap inovasi petani yang menghasilkan benih yang diminati banyak petani lainnya, daripada menjadi bagian dalam upaya penindakan hukum (represif) terhadap petani kecil seperti Munirwan.

“Sekali lagi bahwa kegiatan BUM-DEsa Nisami Indonesia adalah kegiatan bersama-sama berdasarkan kesepakatan masyarakat, maka tidak bisa hanya pelaku perseorang saja,” tegas Rifai.

Rifai menilai kasus benih di Aceh ini sama persis yang terjadi di Kediri beberapa tahun lalu, ada 14 petani kecil pemulia benih jagung, lalu ditangkap oleh polisi karena melakukan kegiatan pemuliaan dan mengedarkan benih yang belum disertifikasi. Pasal yang disangkakan juga persis yaitu pasal 12 UU No. 12 Tahun 1992.

“Kami khawatir tindakan represif kepolisian dan Distanbun terhadap Pak Munirman akan berdampak terhadap matinya kegiatan inovasi yang dilakukan oleh petani, karena takut ditangkap,” kata Rifai.

Sebelumnya, API mengeluarkan siaran pers berisi pernyataan sikap, 26 Juli 2019, yang isinya sebagai berikut: 

Petani kecil sangat sulit mendapatkan keadilan. Petani adalah aset yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia. Kita adalah sebagai bangsa yang mengedepankan nilai-nilai keadilan berdasrkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Petani mempunyai kontribusi yang sangat besar sejak sebelum indonesia mendeka hingga sekarang ini. Petani menyediakan pangan bagi 260 juta penduduk Indonesia, menyediakan lapangan pekerjaan bagi 40,10 juta penduduk yang tinggal di pedesaan. Petani kecil di Indonesia mengeluarkan total 485.73 triliun per tahun untuk memproduksi pangan, terutama beras. 

Penyediaan pangan merupakan kontribusi nyata dari petani untuk bangsa ini, meskipun ditengah-tengah risiko rugi akibat penyakit, kekeringan dan harga jual panen mereka. Akan tetapi petani tetaplah petani. Mereka tetap memproduksi untuk menyediakan pangan bagi kita semua. Berdasarkan data statistik tahun 2018, saat ini jumlah petani di Indonesia 33.49 juta di antaranya 16.26 adalah petani dengan luas lahan kurang dari 0,5 hektare, merupakan produsen pangan pagi 260 juta penduduk Indonesia.

Sejak Indonesia merdeka 74 tahun yang lalu, petani, khususnya petani kecil selalu menjadi subordinat dari kebijakan pembangunan nasional. Padahal diakui atau tidak peran petani sangat penting dan strategis dalam menyediakan pangan, dan lapangan kerja bagi masyarakat pedesaan. Bahwa perlidungan dan kehadiran negara sangat kecil dirasasakan oleh petani, bahkan kadang-kadang sebaliknya, kehadiran negara justru tidak melindungi petani kecil, seperti kriminalisasi petani pemulia benih. Menurut catatan Aliansi Petani Indonesia (API) sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2010, ada 14 petani kecil pemulia benih di Kediri yang ditangkap, diadili dan dipenjara, hanya karena melakukan pemulian benih dan menjual kepada sesama petani. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, atas dakwaan melakukan pemuliaan dan menjual benih tanpa izin dan tanpa label.

Pada tahun 2012, Aliansi Petani Indonesia (API) dan organisasi petani lainnya didukung dengan organisasi masyarakat sipil lainnya telah menggugat UU No. 12 Tahun 1992 di Mahkamah Konstitusi. Beberapa permohonan atas gugatan terhadap UU No. 12 Tahun 1992 telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya No 99/PUU-X/2012.

Apakah dengan adanya putusan MK, upaya-upaya untuk mensubordinasi dan kriminaliasai petani kecil pemulia benih berhenti? Ternyata tidak!

Pada tanggal 23 Juli 2019 Bapak Munirwan, seorang petani kecil sekaligus Geuchik (Kepala Desa) dan Direktur Bumdesa Nisami Indonesia dari Gampong (Desa) Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menjadi tersangka berdasarkan surat ketetapan Polda Aceh No. S.Tap/16/VII/RES. 2.1/2019 atas tuduhan memproduksi dan mengedarkan secara komersial benih Padi IF8 yang belum dilepas varietasnya. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Aceh mendakwa Pak Munirwan telah melanggar Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman No. 12 Tahun 1992 pasal 12 ayat (2) jo pasal 60 ayat (1). Bunyi ayat (1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh pemerintah yang; ayat (2). Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri yang belum dilepas sebagaimana ayat (1) dilarang diedarkan.

Aliansi Petani Indonesia (API) bersama Bapak Muhammad Nur Uddin selaku Tenaga Ahli Utama Penasihat Menteri Kemendesa PDTT, Saudara Nurohman Joko Wiryanu selaku Tenaga Ahli Bidang Penanganan Masalah, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa PDTT telah menemui Bapak Dr. Ir.Erizal Jamal, MSi, selaku Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Kementerian Pertanian. 

Bapak Erizal berpendapat, “…mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012 terkait UU Sistem Budidaya Tanaman, maka tuduhan dan dakwaan dengan pasal 12 ayat (2) jo pasal 60 ayat (1) secara hukum tidak bisa jadikan dasar pengaduan dan dakwaan kepada bapak Munirwan”. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa “Bapak Munirwan dikategorikan petani kecil”. 

Untuk menindaklanjuti hasil putusan MK tersebut, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 /PERMENTAN/TP.010/11/2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman. Bab IV, pasal 36 Permentan di atas menjelaskan ayat (1). Varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dikecualikan ketentuan mengenai pengujian, penilaian, tata cara pelepasan, dan penarikan varitas dalam Peraturan Menteri ini; (2). Perseorangan petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani perseorangan yang melakukan usaha-usaha budidaya  tanaman pangan dilahan paling luas 2 hektar atau paling luas 25 hektar untuk budidaya tanaman perkebunan; ayat (3). Varietas hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diberi nama yang menunjukkan tempat kegiatan pemuliaan dilakukan; (4). Varietas hasil pemuliaan perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar oleh dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan, perkebunan, atau peternakan.

Penangkapan petani kecil Munirwan, terdapat kesalahan penerapan UU No. 12 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi dan penerapan PERMENTAN Nomor 40 Tahun 2017.  Dimana Bapak Munirwan didakwa melanggar UU Sistem Budidaya Tanaman pasal 12 ayat (2) jo pasal 60 ayat (1). Dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99 tersebut, maka dakwaan tersebut seharusnya tidak berlaku bagi petani kecil. 

Aliansi Petani Indonesia (API) berpandangan, mengacu pada Permentan No. 40 Tahun 2017, sesungguhnya Dinas Pertanian Kebupaten Aceh Utara dan Provinsi Aceh telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk mendaftar benih-benih yang dihasilkan dari pemulian petani kecil individu. Mengingat, benih IF8 adalah benih hasil pemulian petani kecil yang diminati oleh banyak petani kecil lainnya di Aceh Utara. 

Benih hasil pemuliaan petani kecil yang dikenal dengan nama IF8 rencananya akan direplikasi di beberapa tempat di Aceh Utara. Oleh karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara dan Provinsi Aceh seharusnya memahami subtansi PERMENTAN Nomor 40 Tahun 2017 sebelum melaporkan Bapak Munirwan atas kasus benih padi IF8 kepada Kepolisian. Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara dan Provinsi Aceh seharusnya pro-aktif untuk mendaftar benih-benih hasil pemuliaan petani kecil tersebut, tetapi hal itu tidak dilakukan. Justru sebaliknya, Dinas Pertanian Aceh Utara dan Provinsi Aceh melaporkan Bapak Munirwan kepada Kepolisian.

Ini sebuah ironi bagi negara agraris seperti Indonesia. Ketika petani kecil akan berkontribusi terhadap Negara untuk mencapai swasembada dan kemandirian pangan, sebagaimana tertuang dalam visi Nawacita Presiden Joko Widodo yang di antaranya adalah membangun 1.000 desa mendiri benih.  

Ditengah-tengah kemiskinan dan keterbatasan mereka, seharusnya petani kecil mendapatkan apresiasi dan perlindungan yang memadai dari aparatur Negara. Sesungguhnya Bangsa ini sedang menghadapi ancaman kerawanan pangan akibat perubahan iklim, masalah regenerasi petani dan alihfungsi lahan yang tidak terkendali. Kehadiran petani-petani kecil seperti Pak Munirwan dan petani-petani pemulia benih lainnya sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kadaulatan dan kemandirian pangan Indonesia.

Namun kenyataanya berbeda, bahkan terbalik. Semangat petani-petani kecil untuk mandiri benih dalam rangka mewujudkan kamandirian dan kedaulatan pangan serta mengurangi beban subsidi pemerintah atas benih dengan melakukan pemulian benih dan menjual antarsesama petani berujung menjadikan mereka tersangka (dikriminalisasi). Masih adakah keadilan untuk petani kecil di negara kita tercinta ini? Masih adakah perlindungan dari negara dan aparatur negara terhadap petani kecil pemulia benih? 

Pertanyaan-pertanyaan ini telah mengusik nurani kita. Setiap hari kita makan dari hasil jerih payah petani kecil dengan perjuangan mereka yang luar biasa, sementara tidak semua orang sanggup berbuat seperti yang petani-petani kecil lakukan saat ini. Nurani kita harus mejawab itu semua.

Mempertimbangkan berbagai hal diatas, maka kami menuntut: (1) Pihak-pihak terkait untuk membebaskan Bapak Munirwan tanpa syarat;

(2) Kementerian Pertanian, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan Provinsi Aceh untuk mencabut laporan ke Kepolisian dan melakukan kewajibannya sesuai Keputusan MK atas UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Permentan No. 40 Tahun 1917 tentang Pelepasan Varietas Tanaman; 

(3) Gubernur (Plt. Gubernur) Provinsi Aceh dan Bupati Aceh Utara untuk memberhentikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara dan Provinsi Aceh karena telah lalai dalam menjalankan fungsinya berdasarkan Permentan No. 17 Tahun 2017 tentang peredaran benih, bahkan melaporkan petani kecil sebagai pemulia tanaman padi IF18 yang diminati oleh sebagian besar petani Aceh karena produktifitasnya sangat baik; 

(4) Dilakukan pengusutan atas pihak-pihak atau aktor intelektual di balik kriminalisasi atas Pak Munirwan selaku petani kecil pemulia benih.

#BEBASKAN BAPAK MUNIRWAN#

“Al fallaahu Syaidul Bilaadi wa Malikuhu Lilhaqiqi”

“Petani adalah tuannya negara, dan kuasanya adalah nyata”.

Muhammad Rifai, Ketua Departemen Penataan Produksi, Koperasi dan pemasaran Aliansi Petani Indonesia.[](idg/rel)

Lihat pula: Kepala Distanbun Aceh Mengaku Tidak Melaporkan Tgk. Munirwan ke Polda