BLANGKEJEREN – Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 senilai Rp1,2 miliar sampai hari ini belum direalisasikam Pemda Gayo Lues kepada petani. Padahal, dana bantuan Pemerintah pusat itu sangat dinantikan petani tembakau di tengah naiknya harga BBM, obat semprot, dan kebutuhan lainnya.
Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Gayo Lues Jack Gayo, Jumat, 16 September 2022, mengatakan Pemerintah Daerah harus segera merealisasikan DBHCHT yang jumlahnya sekitar Rp1,2 miliar tahun 2022 kepada petani tembakau.
“Masyarakat Gayo Lues khususnya petani tembakau sangat membutuhkan dukungan berupa bantuan melalui DBHCHT. Apalagi DBHCHT ini adalah hak petani tembakau, dan pascapendemi Covid-19 petani tembakau di Kabupaten Gayo Lues menjadi yang paling terdampak di tengah sulitnya perekonomian masyarakat saat ini,” kata Jack Gayo.
Ditambah lagi setelah pemerintah pusat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), petani tembakau mengalami dampak buruk. Semua kebutuhan pokok masyarakat termasuk harga pupuk, obat hama dan biaya akomodasi petani tembakau naik lebih tinggi dari sebelumnya.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan DPRK agar tidak mengutak-atik anggaran bagi petani tembakau Gayo Lues yang telah dianggarkan melalui DBHCHT tahun anggaran 2022 ini,” kata mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini.
Jack Gayo meminta agar dalam rapat pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2022, DPRK dan eksekutif jangan sampai mengutak-atik DBHCHT yang menjadi hak petani demi kepentingan orang yang tidak bertanggung jawab.[](Anuar Syahadat)



