SUBULUSSALAM – Ratusan masyarakat Kampong Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam menerima sertifikat hak milik tanah secara gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) jelang HUT ke-60 Agraria 2022.
Sertifikat hak milik tanah perumahan itu diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang kepada sejumlah penerima disaksikan Kepala BPN Heriansyah, Camat Sultan Daulat Arbi dam Plt Kepala Kampong Jabi-jabi Barat, Surionto Bako di desa setempat, Kamis, 15 September 2022.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua Nasdem Kota Subulussalam, Jaminuddin yang memfasilitasi masyarakat setempat dengan BPN Subulussalam terkait pembuatan sertifikat hak milik tanah perumahan, satu-satunya desa di Kota Subulussalam yang mendapat sertifikat tanah perumahan gratis.
“Ini merupakan kado istimewa bagi masyarakat Jabi-jabi Barat, karena dari 83 desa yang ada di Kota Subulussalam, hanya masyarakat Jabi-jabi Barat yang baru menikmati fasilitas ini,” kata Wali Kota Affan Alfain di saat penyerahan sertifikat tersebut.
Menurut Affan Alfian, masyarakat Kampong Jabi-jabi Barat sudah 13 tahun menempati rumah mereka, namun belum seutuhnya menjadi milik pribadi karena bukti kepemilikan berupa sertifikat belum pernah diterbitkan pemerintah sebelumnya baik masih menjadi bagian dari Aceh Selatan maupun Aceh Singkil.
Kini mereka telah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah diberikan secara gratis, hal ini terwujud berkat kerja sama mulai dari BPN, Dinas Pertanahan, DPMK, pihak kecamatan dan Pj Kepala Kampong Jabi-jabi Barat.
“Dan tidak kalah penting, ini merupakan peran dari saudara saya, adik saya Jaminuddin Ketua Nasdem Kota Subulussalam, yang sudah saya percayakan untuk memfasilitasi dan berkoordinasi dengan seluruh pihak ,” ungkap Affan Alfian.
Berkat kerja sama yang cepat dan tepat, kata Walkot Affan Alfian, maka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat hak milik ini mampu dituntaskan dalam waktu 60 hari sejak awal program ini dimulai.[]





