YOGYAKARTA – Mahasiswa Asrama Aceh Meuligoe Sultan Iskandar Muda Yogyakarta akan menghadiri sidang ke II, terkait sengketa asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda Yogyakarta pada Senin tanggal, 22 Agustus 2016, sekitar pukul 09.00 WIB.

Asrama mahasiswa Aceh yang beralamat di Jalan Poncowinatan No. 06 Yogyakarta ini digugat ke Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta oleh kuasa hukum Sutan Surjaya (penggugat) dari SIP LAW FIRM.

Kepada portalsatu.com, Minggu, 21 Agustus 2016 malam, Ketua Asrama, Said Saifullah mengatakan akan menghadiri persidangan tersebut walau tanpa ada pendampingan atau bantuan hukum dari pemerintah Aceh. Namun pihaknya sangat berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah terkait kasus ini.

“Kami sangat berharap kepada pemerintah Aceh agar dapat membantu dan menyelesaikan kasus ini secepatnya,” ujarnya.

Sementara itu, pengurus lain Asrama Mahasiswa Aceh Meuligoe Iskandar Muda, Rahman Mahlil, mengatakan asrama mahasiswa Aceh itu harus diselamatkan. Pasalnya, kata dia, dari asrama ini telah banyak lahir cendikia-cendikia yang saat ini turut membantu dalam pembangunan Aceh. 

“Jangan karena tidak ada bantuan hukum asrama ini lepas kepada pihak lain yang bukan pemilik sah. Karena di dalam pengadilan apapun bisa terjadi,” katanya.[](bna)