JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia (SP-PPI) beraudiensi dengan Anggota Komisi IV DPR RI Ir. H. Teuku Abdul Khalid, M.M., terkait persoalan-persoalan krusial dialami para pelaut Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Fraksi Partai Gerindra DPR RI di Jakarta, 15 Januari 2020.
Ketua Umum DPP SP-PPI, Andri Yani Sanusi, menyebut dua hal penting yang harus disegerakan. Pertama; banyaknya kasus kejahatan yang menimpa pelaut Indonesia. Data dikumpulkan dan diadvokasi pihaknya sebanyak 40 Anak Buah Kapal (ABK) yang sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kedua, tumpang tindihnya regulasi terkait sektor pelaut Indonesia. Hal ini sangat merugikan pelaut termasuk bangsa dan negara Indonesia,” ungkap Andri.
Andri menegaskan, Pemerintah Indonesia perlu mengratifikasi Konvensi Internasional tentang standar pelatihan dan sertifikasi bagi awak kapal penangkap ikan supaya diakui di level internasional.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, TA. Khalid, mengucapkan terima kasih kepada DPP Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia yang telah bekerja keras membela dan mengadvokasi nasib para pelaut, walau persoalan dihadapi sangat rumit, bahkan kasusnya ada yang di luar tupoksi Komisi IV. “Namun, tugas kita harus memanusiakan manusia dan menjadikan negeri ini ke arah yang lebih baik,” tutur TA. Khalid.
Ketua DPD Partai Gerindra Aceh ini juga menilai masih banyak regulasi yang tumpang tindih di lintas sektoral. “Terkait permasalahan hukum, Bapak Andri perlu memetakan kronologi yang konkret dan menyurati Komisi III atas nama lembaga yang beliau pimpin. Begitu juga persoalan kapal ikan dimana DPP SP-PPI harus menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan serta tembusan untuk Komisi IV, sehingga bisa dikaji ulang duduk perkaranya dan jangan terulang kembali dimasa yang akan datang,” harap TA. Khalid.[](rilis)



