SUBULUSSALAM – Ketua Panwaslih nonaktif Edi Suhendri bersama selingkuhannya, Asni Padang, divonis 30 kali cambuk di depan umum, diputuskan dalam sidang pembacaan putusan oleh Mahkamah Syariah Kota Subulussalam, Kamis, 16 Januari 2020.
Edi Suhendri memiliki waktu tujuh hari ke depan sejak putusan ini dibacakan majelis hakim, apakah melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding atau menerima putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Subulussalam. Lantas, apa tanggapan kuasa hukum Edi Suhendri, terhadap vonis cambuk kepada kliennya?
“Kita pikir-pikir dulu apakah banding atau tidak, itu aja,” kata Ketua Tim Advokat Edi Suhendri, Raden Roro Iswayuh Ningsi, S.H., kepada portalsatu.com saat diminta tanggapan terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman cambuk kepada kliennya.
Dalam menghadapi kasus ini, Ketua Panwaslih nonaktif menggandeng tiga pengacara yang diketuai Raden Roro Iswayuh Ningsi didampingi dua lawyer lainnya masing-masing Ramah Lubis, S.H., dan Marah Muda Harahap, S.H.
Sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, Raden Roro Iswayuh Ningsi bersama dua rekannya akan melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama Edi Suhendri dan pihak keluarga.
“Kita musyawarah dulu dengan pihak yang terkait, Pak Edi dan pihak keluarga,” ungkap Roro, panggilannya.
Pihaknya, belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh terhadap putusan ini, karena perlu musyawarah dengan pihak klien dan keluarga yang bersangkutan. Selain itu, pihaknya juga belum menerima salinan putusan Mahkamah Syariah Kota Subulussalam.[]



