ALQURANULKARIM sebagai hukum tertinggi dalam ranah khazanah hukum Islam tentu saja untuk menggali hukum dari nash tersebut haruslah mempunyai ilmu yang cukup. Para ulama tentunya yang sudah mempunyai ilmu untuk terus menggali ilmu dan hokum dari Alquran secara langsung. Salah satu cabang ilmu yang membahas problema itu di kenal dengan tafsir ayat ahkam.
Sebelumya kita kaji tentang Tafsir Ayat Ahkam (TAA) tentunya kita mencoba mengkaji pendapat ulama tentang tafsir. Syekh Imamal-Kilbi dalam kitab al-Tashilmenyebutkan: “Menguraikan Alquran dan menguraikan maknanya, memperjelas makna tersebut sesuai dengan tuntutan nash atau adanya isyarat yang mengarah ke arah penjelasan tersebut atau dengan mengetahui rahasia terdalamnya.” (Imam Al-Kilbi, Kitab Tashil). Sementara itu Syekh Abd al-Azhim al-Zarqani dalamkitab Manahil al-'Irfan fi 'Ulum al-Qur`anmengatakan: tafsir adalah”ilmu yang membahas tentang al-Qur`an dari segi dilalah-nya berdasarkan maksud yang dikehendaki oleh Allah sebatas kemampuan manusia”.
Berdasarkan pendapat ulama diatas sebagian ulama ada yang menyebutkan ilmu dan ada yang tidak dalam definisi tafsir. Jalan tengah untuk merumuskan kembali definisi klasik tafsir ini agaknya perlu dua rumusan yang berbeda paradigmanyadapat disimpulkan bahwa tafsir itu suatu pemahaman terhadap Alquran untuk menjelaskan makna ayat, mengeluarkan hukum-hukum dan menggali hikmah-hikmahnya. Apabila disandarkan kepada Ayat dan ahkam tentu saja fokus yang di kaji tentang hukum yang berasal dari ayat Alquranul karim.
Salah seorang ulama kelahiran Aceh dan juga alumni dayah Aceh yang menjadi cendekiawan muslim Indonesia dan merupakan ulama pertama Indonesia yang menerjemahkan Al-quran ke dalam bahasa Indonesia Prof. Dr. TM. Hasbiy Ash-Shiddiqie dalam buku Sejarah dan Ilmu Tafsir, karangan Prof. Dr. TM. Hasbiy Ash-Shiddiqie. Dalam pandangan beliau ayat-ayat hukum dalam Al-Quran dikelompokkan ke dalam dua bagian, hukum ibadatdan muamalat. Ranah yang dibahas dalam hukum Ibadat ini terbagi kepada tiga macam, pertama, ibadah badaniyah, seperti shalat dan shaum. Kedua, ibadah maliyah, ijtimaiyah, yaitu zakat dan sedekah. Ketiga, ibadah ruhiyah, badaniyah, yaitu haji, jihad, dan nadzar.Sedangkan hukum muamalat terbagai kepada hukum ahwal syakhsyiyah, muamalat madaniyah, jinayah (pidana) dan lainnya.
Jumlah Ayat Ahkam
Dalam kajian ulama jumlah ayat-ayat hukum dalam al-Quran relatif sedikit, bahkan tidak mencapai 1/10 dari keseluruhan Ayat Al-Quran. Ada beberapa pendapat ulama tentang jumlah ayat ahkam: pertama, dalam Alquran diperkirakan jumlah ayat hukum lebih kurang 250 ayat, ada pula yang menyatakan 200 ayat seperti yang dikemukakan oleh Ahmad Amin,kedua, Syekh Ibn al-Arabi dalam kitab Ahkam Alquran terdapat sekitar 400 ayat, ketiga Syekh Abdul Wahhab Khallaf, jumlahnya menyebutkan sekitar 228 ayat ahkam dalam al-quran. Ketiga, Syeikh Thantawi Jawhari diikuti, dia mengatakan ayat hukum di dalam Alquran lebih kurang 150 ayat. Keempat, Imam al-Ghazali beliau berpendapat sekitar 500 ayat.
Berdasarkan pembahasan di atas dapat di simpulkan terlepas dari perbedaan jumlah ayat hukum, apakah 150 atau 400 ayat, atau lebih dari itu, namun yang jelas ada semacam kesepakatan di kalangan pakar bahwa ayat hukum tidak lebih dari 500 ayat al-ahkam di dalam Alquran.
Dalam paparan selanjutnya Hasbi Ash-Shiddieqy menjelaskan bahwa Ayat-Ayat Alquran yang berhubungan dengan masing-masing tersebut berjumlahnya bervariasi berhubungan dengan ibadah, sebanyak 140 ayat. Pemabahsan yang mengatur ahwal syakhsyiyah, sebanyak 70 Ayat. Berhubungan dengan jinayah, sebanyak 30 Ayat. Hukum-hukum perang dan damai, tugas pemerintahan, sebanyak 35 ayat. erhubungan dengan hukum-hukum acara, sebanyak 13ayat. Hukum yangengatur keuangan negara dan ekonomi, sebanyak 10 ayat.
Sementara itu dalam perspektif Syekh Abdul Wahhab Khallaf menjelaskan bahwa ayat-ayat Alquran yang berhubungan dengan ibadah, sebanyak 140 ayat, mengatur ahwal syakhsyiyah, sebanyak 70 Ayat, berhubungan dengan jinayah, sebanyak 30 ayat, hukum perdata, sebanyak 70 Ayat, hubungan Islam dan bukan Islam, sebanyak 25 Ayat, hukum-hukum acara, sebanyak 13 Ayat. Kajian tentang keuangan negara dan ekonomi, sebanyak 10 Ayat dan mengenai hubungan kaya dan miskin, sebanyak 10 ayat.[]
Penulis Helmi Abu Bakar El-Langkawi



