BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, menyebutkan hingga saat ini pihak penyelenggara pemilu masih melakukan tahap verifikasi faktual parpol. KIP Aceh juga belum dapat mengumumkan nama-nama partai politik (Parpol) yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
“Belum diumumkan, ada tahapannya. Tidak boleh kita umumkan sekarang,” kata Ridwan Hadi menjawab portalsatu.com/, Rabu, 31 Januari 2018.
Dia mengatakan verifikasi faktual juga dilakukan kepada Parpol lokal di Aceh.
“Untuk partai lokalnya sendiri juga masih belum kita umumkan,” ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, pengumuman nama-nama Parpol yang ikut serta pada Pemilu 2019 mendatang harus sesuai tahapan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
“Itu akan kita umumkan sesuai tahapan dan tidak boleh diumumkan di luar dari tahapan itu. Saat ini sedang dilakukan verifikasi faktual untuk kantor, kepengurusan, dan anggota di kabupaten kota. Ini untuk yang partai politik pascakeputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Informasi yang diterima portalsatu.com/, diketahui tahapan Pemilu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.
Berikut jadwal lengkap tahapan Pemilu 2019 dari PKPU tersebut:
1. Pendaftaran parpol peserta Pemilu: 3-16 Oktober 2017;
2. Penelitian administrasi: 17 Oktober-15 Desember 2017;
3. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat pusat dan provinsi: 15 Desember 2017-3 Januari 2018;
4. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten/kota : 15 Desember 2017-5 Februari 2018;
5. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual: 6-17 Februari 2018;
6. Pengumuman parpol peserta pemilu: 18 – 20 Februari 2018;
7. Penyelesaian sengketa penetapan parpol peserta pemilu: 19 Februari-17 April 2018;
8. Pembentukan badan-badan penyelenggara: 9 Januari-10 April 2018;
9. Pendaftaran calon anggota DPD: 26 Maret-26 April 2018;
10. Pendaftaran anggota DPR dan DPRD: 4-17 Juli 2018;
11. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden: 4-10 Agustus 2018;
12. Masa kampanye: 23 September 2018-13 April 2019;
13. Masa tenang: 14-16 April 2019
14. Pemungutan suara: 17 April 2019;
15. penetapan hasil pemilu pasca putusan MK: 17-23 September 2019;
16. Peresmian keanggotaan DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD: Juli-September 2019;
17. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2019.[]



