BANDA ACEH – Ombudsman RI menyerahkan penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie terhadap Standar Pelayanan Publik. Penghargaan itu diserahkan Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, Ph.D., kepada Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Wakil Bupati Pidie, Fadhullah T.M. Daud, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2017.
“Penghargaan tersebut bukan diberikan begitu saja, tetapi melalui proses survei dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Ombudsman RI. Secara nasional tim survei dan evaluasi ini dipimpin Prof. Adrianus Meliala, yang dibantu ratusan Asisten Ombudsman. Sehingga, penghargaan pemenuhan standar pelayanan publik ini memiliki akurasi dan validity yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata Dr. Taqwaddin, Ketua Ombudsman RI Provinsi Aceh kepada portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp.
Taqwaddin menjelaskan, tahun ini Pemko Banda Aceh dan Pemkab Pidie menerima penghargaan tersebut karena skor nilai kedua daerah itu mencapai zona hijau, yaitu skor nilainya di atas 800. Sedangkan kabupaten/kota lain di Aceh, termasuk pemerintah provinsi pada tahun 2017 belum memenuhi semua persyaratan standar pelayanan publik yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009, sehingga tidak berhak menerima predikat zona hijau kepatuhan.
“Dengan memenuhi standar pelayanan publik sehingga masyarakat akan mendapat kepastian layanan berupa prosedur, persyaratan, waktu, dan biaya. Hal ini penting agar masyarakat yang akan berurusan dengan aparatur pemerintah akan mendapat kejelasan hak-hak mereka atas layanan publik,” kata Taqwaddin.
Taqwaddin berharap dengan penghargaan ini, baik Pemko Banda Aceh dan Pemkab Pidie dapat meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat dalam optimalisasi kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah.
“Semoga di tahun depan kabupaten dan kota lain di Aceh juga akan mendapatkan penghargaan Zona Hijau Pemenuhan Standar Pelayanan Publik,” ujarnya.[](rel)


