BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan alat kelengkapan DPRA untuk pembahasan Rancangan Qanun Aceh, Program Legislasi Prioritas 2017. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung Serbaguna DPRA, Senin, 13 Maret 2017.
Rapat tersebut langsung dipimpin Ketua DPRA, Tgk Muharuddin.
Dalam rapat tersebut, DPRA juga menetapkan pelaksanaan masa reses I anggota di tahun 2017. Reses dimulai sejak Jumat, 24 Maret-29 Maret 2017. Rapat Banmus juga turut membahas pemberian persetujuan terhadap permintaan hibah rumah dan tanah milik Pemerintah Aceh kepada Kajati dan UIN Ar-Raniry.
Proses ini nantinya akan dikaji secara lebih mendalam oleh Komisi III DPRA dan akan dilaporkan hasilnya kepada Pimpinan DPRA untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Banmus DPRA, serta ditetapkan jadwal rapat paripurnanya, ujar Tgk Muharuddin, Selasa, 14 Maret 2017.
Banmus juga turut membahas pemberian persetujuan terhadap rencana Pembentukan Daerah Otonomi Baru (ODB) Kota Meulaboh sebagai pemekaran, dari Kabupaten Aceh Barat.
Pada prinsipnya, pesertujuan ini disetujui dan jadwal paripurnanya akan ditetapkan pada rapat Banmus yang akan datang, kata Tgk Muharuddin.[]


