SIGLI – Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Pidie tahun 2017 yang diajukan calon Bupati/Wakil Bupati Sarjani Abdullah/M. Iriawan, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 16 Maret 2017 sekira pukul 13.00 WIB.
Sekretaris Tim Pemenangan Sarjani Abdullah/M. Iriawan, Anwar Husen menjawab portalsatu.com, Selasa, 24 Maret 2017, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena adanya kecurangan-kecurangan dalam Pilkada Pidie.
Anwar Husen menyebut pihaknya sebagai pemohon memastikan akan menghadiri sidang di MK. “Jadwal sidang yang sudah kami terima dari MK, Kamis, 16 Maret 2017. Kita sudah mempersiapkan bukti, dan pengacara,” ujar Anwar Husen yang juga Sekretaris DPW Partai Aceh (PA) Pidie.
Namun, Anwar Husen enggan menyebut nama pengacara atau kuasa hukum yang ditunjuk pihaknya dalam perkara PHP Kada itu. “Nanti akan tahu sendiri namanya,” kata dia.
Menurut dia, pihaknya ingin MK menangani perkara tersebut dengan mengacu UU tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Sengketa pilkada di Aceh harus diselesaikan dengan UU-PA,” ujar Anwar Husen.
Anwar Husen berharap semua pihak termasuk masyarakat Aceh dapat bersabar dan tetap tenang menunggu hasil akhir penyelesaian perkara PHP Kada Pidie 2017 yang ditangani MK.
Sementara itu calon Bupati/Wabup Pidie Roni Ahmad–Fadhlullah T.M. Daud melalui kuasa hukumnya, Muzakar, S.H.I., kepada portalsatu.com mengatakan, pihaknya selaku salah satu termohon siap menghadapi sidang di MK.
Ia mengatakan pada 16 Maret mendatang merupakan sidang pendahuluan termasuk pemeriksaan berkas permohonan diterima atau ditolak oleh MK. “Kami selaku termohon sudah siap menghadapi proses penyelesaian sengketa pilkada di MK yang diajukan pasangan Sarjani Abdullah/M. Iriawan (pemohon),” kata Muzakar.[]