SUBULUSSALAM – Kubu Kepala Mukim Pasir Belo terpilih, Suka Lingga menghadang Wali Kota Subulussalam Merah Sakti saat keluar dari ruangan usai melantik lima kepala mukim di Gedung Serbaguna Pondopo Wali Kota setempat, Selasa, 30 Agustus 2016.
Pantauan wartawan puluhan orang pendukung Suka Lingga mempertanyakan secara langsung kepada Merah Sakti terkait batalnya pelantikan kepala mukim Pasir Belo terpilih. Sempat terjadi “perang mulut” antara pendukung Suka Lingga dengan Merah Sakti yang didampingi Wakil Wali Kota Salmaza.
Salah seorang pendukung Suka Lingga, Hakiman Kombih sangat menyesalkan tindak Pemerintah Subulussalam membatalkan pelantikan kepala mukim Pasir Belo terpilih.
Merah Sakti mengatakan keputusan pembatalan pelantikan tersebut atas pertimbangan dan telaah yang mereka terima dari Kejaksaan Negeri Singkil. “Ini bukan kemauan kami, tapi ini perintah hukum,” kata Merah Sakti.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Singkil Irwansyah mengatakan telaah tersebut keluar setelah Pemerintah Kota Subulussalam melalui Bagian Tata Praja meminta pendapat terkait gugatan kubu Cinta Pardosi selaku saingan Suka Lingga pada pemilihan mukim beberapa waktu lalu.
Setelah memeriksa berkas gugatan tersebut, pihak kejaksaan menyampaikan telaah bahwa Suka Lingga memiliki KTP ganda yakni KTP Kota Subulussalam, Aceh dan KTP dari Kabupaten Pak-Pak Bharat, Sumatera Utara. Hal tersebut melanggar Qanun Aceh.
“Setelah dicek ternyata benar, Suka Lingga memiliki dua KTP,” kata Irwansyah saat menghadiri pelantikan tersebut.
Ia menambahkan telaah yang diberikan tersebut merupakan sebuah pertimbangan kepada pemohon, namun bisa atau tidak untuk digunakan terserah kepada pemohon.[]
Laporan Sudirman

