LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara membatasi pengeluaran dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024 maksimal Rp15,8 miliar.
Hal itu berdasarkan Keputusan KIP Aceh Utara Nomor 3687 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, pada 23 September 2024, dan diperoleh portalsatu.com, Jumat (27/9).
“Pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, dan logistik,” bunyi diktum Kedua keputusan itu.
Dalam lampiran keputusan tersebut tertulis total batas pengeluaran dana kampanye Pilkada Aceh Utara 2024 senilai Rp15.888.950.000 (Rp15,8 miliar lebih).
Berikut rinciannya:
[](red)