BANDA ACEH – Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia kini telah menjangkau Provinsi Aceh. Citra satelit Himawari-9 milik BMKG pada Kamis, 15 Oktober 2026, masih mendeteksi sebaran asap di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, hingga sejumlah wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Sejak Rabu (14/10), asap dilaporkan menyelimuti Aceh Tamiang, Langsa, Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, hingga Bener Meriah, dan warga mulai memburu masker.

Gilbert Yeheskiel, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), menilai kondisi ini adalah bukti bahwa Karhutla belum ditangani tuntas oleh negara. Asap yang menyeberang hingga ke ujung barat Indonesia menunjukkan bahwa api di satu tempat telah menjadi ancaman bagi jutaan warga di tempat lain.

“Ketika asap sudah sampai ke Aceh, artinya persoalan ini telah melampaui batas daerah dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia secara nasional. Warga Aceh tidak membakar, tetapi ikut menghirup dampaknya. Itu tidak adil, dan negara tidak boleh membiarkannya terus berulang,” kata Gilbert Yeheskiel dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com pada Jumat (16/10).

Asap Kiriman, Bukan dari Api di Aceh

BMKG menyatakan satelit tidak mendeteksi titik panas di Aceh pada 13 Oktober 2026, sehingga asap yang kini dirasakan warga berasal dari luar daerah. Pada 14 Oktober, BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Iskandar Muda memperingatkan asap berpotensi memasuki 10 kabupaten/kota, yakni Aceh Singkil, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kota Langsa.

Stasiun pemantau di Aceh Tengah bahkan mencatat ISPU 548 (kategori berbahaya) pada 15 Oktober pukul 07.00 WIB dengan PM10 sebagai parameter kritis.

Kualitas udara memang belum seragam; BMKG melaporkan sejumlah daerah lain masih berada pada kategori baik hingga sedang. BMKG memprakirakan hujan sedang hingga lebat berpotensi turun di sebagian besar Aceh hingga 20 Oktober, yang dapat membantu menipiskan asap.

Gilbert menilai pemerintah terlalu lama menganggap kabut asap sebagai musibah tahunan yang wajar. Baginya, kegagalan ini tidak bisa dimaklumi.

“Warga Aceh kini berburu masker, sementara pemerintah sibuk memberi imbauan. Ini bukan penanganan, ini pembiaran yang dikemas dengan bahasa sopan. Kalau tiap tahun hasilnya sama, berarti ada yang salah di hulu, dan itu tanggung jawab pemerintah, bukan warga,” ujar Gilbert Yeheskiel.

Skala Krisis 2026: Bukan Lagi Persoalan Lokal

Data Gakkum KLHK mencatat jumlah kejadian Karhutla pada Januari–Juni 2026 melonjak 366 persen dibanding periode yang sama tahun 2025, sementara SiPongi KLHK mencatat areal terbakar nasional mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari–Agustus 2026.

Lembaga kajian Celios memperkirakan kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat Karhutla tahun ini berada pada kisaran Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

Menteri Lingkungan Hidup sendiri menyebut musim kemarau panjang dan menurunnya tinggi muka air gambut sebagai pemicu kebakaran tahun ini.

Dampaknya sudah menembus batas negara. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengaku telah menghubungi Presiden Prabowo Subianto untuk membahas kabut asap, sementara sekolah-sekolah di sejumlah negara bagian Malaysia ditutup akibat kualitas udara tidak sehat dari asap Karhutla Indonesia.

Jika asap bisa memicu komunikasi tingkat kepala pemerintahan antarnegara, maka dampaknya terhadap warga di dalam negeri, termasuk di Aceh, tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan daerah semata.

Menurut Gilbert, fakta bahwa negara tetangga lebih dulu mengangkat telepon ke kepala negara ini adalah tamparan bagi tata kelola lingkungan dalam negeri.

“Memalukan ketika persoalan asap baru terasa mendesak setelah negara lain protes. Padahal yang paling dulu menderita adalah rakyat kita sendiri. Pemerintah jangan menunggu tekanan dari luar untuk melindungi warganya,” tegas Gilbert.

“Setiap tahun kita mengulang pola yang sama: api membesar, asap menyebar, warga terpapar, lalu pemerintah bergerak ketika dampaknya sudah meluas. Pemadaman memang penting, tetapi pemadaman bukan kebijakan. Pemerintah harus menunjukkan ada sistem yang bekerja sebelum api menyala, bukan sibuk setelah asap menyebar,” tambah mahasiswa FH USK ini yang menaruh perhatian pada isu hukum lingkungan dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Lima Desakan Kepada Pemerintah Indonesia

Gilbert mendesak pemerintah pusat, bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mengambil langkah konkret dan terukur:

1. Pencegahan di hulu. Perketat pengawasan kawasan rawan, perbaiki tata kelola lahan gambut, dan tindak pembukaan lahan dengan cara membakar. Perbaikan tata kelola lahan dan gambut juga menjadi sorotan berbagai pihak dalam krisis tahun ini.

2. Koordinasi lintas wilayah dan lintas negara. Asap tidak mengenal batas provinsi maupun negara; penanganannya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.

3. Penegakan hukum tanpa pandang bulu. Termasuk terhadap korporasi atau pihak yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan, dengan proses hukum yang berjalan hingga tuntas.

4. Keterbukaan informasi. Sebaran titik api, arah pergerakan asap, dan kualitas udara (ISPU) harus disampaikan secara terbuka dan real-time agar warga dapat melindungi diri.

5. Perlindungan kesehatan warga. Pastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan distribusi masker bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan. Pemerintah juga perlu mengawasi spekulasi harga masker di tengah
meningkatnya permintaan.

Gilbert juga menyoroti lemahnya penindakan. Ia mempertanyakan keseriusan negara menyentuh pelaku besar, bukan hanya warga kecil di lapangan.

“Jangan hanya yang kecil yang ditangkap sementara pemain besar aman. Kalau ada korporasi yang terbukti membakar atau lalai menjaga konsesinya, proses hukumnya harus terang dan sampai putusan. Penegakan hukum yang tebang pilih adalah pengkhianatan terhadap hak warga,” tegas Gilbert.

“Data titik api dan kualitas udara itu bukan rahasia negara. Warga berhak tahu seberapa bahaya udara yang mereka hirup hari ini, bukan baru diberi tahu setelah banyak yang jatuh sakit,” lanjutnya.

Mandat Konstitusi dan Landasan Hukum

Dari sudut pandang hukum, kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan menyangkut kewajiban konstitusional negara. Berikut landasan hukum yang relevan:

Pasal 69 ayat (2) UU PPLH memang memberi pengecualian terbatas bagi pembukaan lahan secara bakar berbasis kearifan lokal. Namun pengecualian tersebut tidak dapat dijadikan dalih untuk kebakaran berskala luas yang kini menyelimuti berbagai provinsi.

“Hak atas udara yang bersih bukan hadiah dari pemerintah, melainkan hak konstitusional warga negara. Ketika kabut asap merampas hak itu, negara wajib hadir, bukan sekadar mengimbau. Imbauan tanpa penegakan hukum dan pencegahan yang nyata hanya akan menjadi rutinitas tahunan,” tutur Gilbert.

Tanggung Jawab Bersama, Beban Terbesar Pada Negara

Gilbert tetap mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan ikut mengawasi lingkungan sekitar. Namun ia menegaskan bahwa partisipasi warga tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi tanggung jawab negara.

“Masyarakat bisa menjaga, tetapi negara yang memegang kewenangan, anggaran, dan perangkat hukum. Karena itu beban terbesar ada pada pemerintah. Jangan sampai warga yang terdampak diminta bersabar, sementara akar masalahnya tidak diselesaikan,” ujar Gilbert.

Di akhir pernyataannya, Gilbert menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil akan terus mengawal persoalan ini.

“Kami tidak anti-pemerintah, tetapi kami menuntut pemerintah bekerja. Selama asap masih menyeberang sampai ke Aceh, selama itu pula kami akan bersuara. Negara dibayar dari uang rakyat untuk melindungi rakyat, bukan untuk meminta rakyat maklum setiap tahun,” pungkas Gilbert.

Imbauan Praktis Bagi Warga

• Pantau ISPU dan peringatan resmi dari BMKG serta pemerintah daerah.

• Kurangi aktivitas di luar ruangan saat udara berkabut atau jarak pandang menurun, sebagaimana imbauan BMKG.

• Gunakan masker bila harus beraktivitas di luar, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan.[]