BANDA ACEH – Partai Aceh (PA) diwakili Wakil Ketua PA Suadi Sulaiman alias Adi Laweung melaporkan KIP Aceh kepada Panwaslih Aceh atas dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Dalam pelaporan itu, Adi Laweung dampingi Kuasa Hukum Fadjri, S.H., Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H., Muhammad Ridwansyah, M.H., Hermanto, S.H., Ayyub Sabar, S.Sy., dan Atta Azhari, S.H.
Adi Laweung dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024, mengatakan laporan telah diregister dalam tanda terima laporan Panwaslih Nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024. Informasi dia peroleh, laporan ini akan segera ditindaklanjuti Panwaslih dalam rapat pleno dan selanjutnya akan dilakukan kajian awal dan pemeriksaan saksi serta penerbitan rekomendasi.
Adapun hal dilaporkan, kata Adi Laweung, terkait penafsiran hari kerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) Qanun No. 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh No. 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Di mana KIP Aceh mengubah keputusan KIP No. 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, yang sebelumnya menafsirkan 7 hari kerja dimulai tanggal 6 berakhir 12 September 2024. Kemudian diubah dengan Keputusan No. 26 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan No. 25 Tahun 2024 dengan mengubah jadwal dimulai tanggal 6 berakhir 15 September 2024 dengan mengacu pada hari kalender.
Kedua, kata Adi Laweung, KIP Aceh keliru dengan menambahkan penilaian adab dalam uji tes mampu membaca Al-Qur’an yang dilaksanakan oleh KIP Aceh pada 4 September 2024 di Masjid Raya Baiturahman bagi kedua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Mneurutnya, hal ini tidak berkesesuaian dengan penjelasan ketentuan Pasal 24 huruf c Qanun Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Sebagaimana penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang dimaksud “mampu membaca Al-Qur’an” adalah bakal calon harus mampu membaca Al-Qur’an dalam hal makharijul huruf (tempat keluar huruf), tartil dan tajwid. Sementara dalam penilaian yang dilakukan oleh KIP dengan menambahkan penilaian adab yang tidak dimaksud dalam Qanun Aceh.
“Penilaian kami berdasarkan keterangan para ahli menyebutkan yang dimaksud dengan mampu membaca Al-Qur’an adalah terkait dengan kompetensi, yaitu jelas tempat keluar huruf, kelancaran dan panjang pendek (mad). Sementara adab tidak masuk kedalam katagori penilaian mampu membaca Al-Quran,” ujar Adi Laweung.
Hal lain yang menjadi laporan Adi Laweung adalah KIP Aceh dinilai telah membuat gaduh politik dan diduga merusak citra demokrasi.
Adi Laweung menilai KIP Aceh tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang menimbulkan kegaduhan politik dalam Masyarakat, karena pada awalnya telah menyatakan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sebagai pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pernyataan TMS itu berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Adminitrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.
“Kemudian di hari yang sama KIP menganulir keputusanya sendiri dengan mengacu kepada surat KPU RI Nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 dan menyatakan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh atas nama Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah memenuhi syarat”.
Ketua Tim Kuasa Hukum PA, Fadjri, menjelaskan tujuan pihaknya melaporkan itu adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilukada di Aceh dan sekaligus meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh ditunggangi oleh kepentingan Partai Aceh.
Menurut Fadjri, isu tersebut sangat merugikan Partai Aceh dan calon yang diusung PA yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah. Padahal jika dilihat dari tindakan dan kebijakan yang diambil KIP justru menguntungkan paslon lainnya, sebagaimana perubahan Keputusan KIP No. 25 tahun 2024 ke Keputusan No. 26 Tahun 2024, dan beberapa kebijakan lainnya.
“Kami juga menilai ketidakprofesionalan KIP Aceh selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah telah menimbulkan kegaduhan politik dan keresahan di dalam masyarakat serta merusak proses demokrasi di Aceh dan tentunya juga telah membawa kerugian bagi Partai Aceh dan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 2 atas nama Muzakkir Manaf dan Fadhlullah,” ujarnya.
PA berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti laporan ini dan merekomendasikan pemberhentian bagi para komisioner KIP Aceh dan menegakan aturan dengan mengacu pada ketentuan Qanun No. 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh No. 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.[](rilis)