SUBULUSSALAM – Personel Polres Aceh Singkil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu, 7 Mei 2017, sekira pukul 14.20 WIB, di pinggir jalan nasional Subulussalam-Singkil, tepatnya di Desa Suro, Kecamatan Suro, Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin, S.IK., melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa, S.H., kepada portalsatu.com, Senin, 8 Mei 2017, mengatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan 5 paket sabu yang telah dibungkus dalam plastik kecil seberat 3,85 gram. Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah kaca pirek dan 1 unit HP warna hitam.

Mustafa menjelaskan, tersangka berinisial I, 34 tahun, oknum PNS yang berasal dari Desa Lampreh Teungoh, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Penangkapan terhadap tersangka, kata Mustafa, berawal informasi diperoleh petugas Satres Narkoba dari masyarakat sekira pukul 10.00 WIB terkait adanya dugaan penyalahgunaan obat-obat terlarang di wilayah Kota Subulussalam. Petugas kemudian menurunkan tim menuju Subulussalam untuk melacak kebenaran informasi tersebut. Namun, kata dia, dalam perjalanan polisi mendapat informasi terbaru bahwa target operasi (TO) sudah bergerak menuju Aceh Singkil.

Selanjutnya petugas Satres Narkoba menggelar razia di depan Polsek Suro sekitar pukul 14.20 WIB. Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor dihentikan petugas. “Tim langsung melakukan pemeriksaan  terhadap tersangka dan benar di dalam celana dalam tersangka ditemukan 5  paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 3,80 gram dan 1 buah kaca pirek,” kata Mustafa.

“Tersangka berikut BB (barang bukti) dibawa dan diamankan ke Polres Aceh Singkil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba itu.[]