LHOKSEUMAWE Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., mengatakan, dana pengadaan satu mobil dinas wali kota mencapai Rp1,3 miliar dalam APBK tahun 2017 merupakan hasil pembahasan tim anggaran.
Hasil pembahasan kan (Tim Anggaran Pemerintah Kota/TAPK Lhokseumawe saat pembahasan Rancangan APBK 2017), ujar Bukhari menjawab portalsatu.com, Senin, 8 Mei 2017.
Bukhari mengakui usulan TAPK Lhokseumawe terkait pengadaan mobil dinas wali kota itu mendapat persetujuan DPRK meski sempat muncul polemik. Ya (mendapat persetujuan DPRK). Memang mendapat pro-kontra, katanya.
Menurut Bukhari, mobil yang akan dibeli untuk kendaraan operasional wali kota jenis Toyota. Dibandingkan mobil dinas yang saat ini digunakan wali kota, kata dia, harganya tidak jauh beda. (Yang digunakan saat ini mobil Toyota) Harrier. (Harganya) mendekati (Rp1 miliar) juga, ujar Sekda.
Disinggung bahwa dalam e-catalogue (katalog elektronik) untuk wilayah Lhokseumawe tidak ada mobil yang harganya di atas Rp1 miliar, Bukhari mengatakan, mungkin bisa diproses melalui penunjukan langsung ke dealer resmi atau di-PL-kan. Namun, ia mengaku kurang memahi proses secara teknis. Prosesnya secara teknis coba hubungi ULP (Unit Layanan Pengadaan), katanya.
Bukhari menjelaskan, setiap satu periode wali kota, fasilitas seperti mobil dinas itu memang harus disediakan pemerintah setempat. Siapa pun yang terpilih sebagai wali kota hasil Pilkada lalu, kata dia, menjadi kewajiban Pemko Lhokseumawe untuk menyediakan fasilitas tersebut.
Cuman memang kondisi tanyoe lage nyoe, inan mugken jeut keu sorotan masyarakat (karena Pemko Lhokseumawe memiliki utang kepada pihak ketiga akibat defisit anggaran tahun 2016, pengadaan mobil dinas wali kota menjadi sorotan masyarakat), ujar Bukhari.
Bukhari menyebutkan, Pemko Lhokseumawe juga akan menyediakan mobil dinas untuk wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2017. Sebab mobil dinas wakil wali kota saat ini nantinya akan dihapus dari daftar aset daerah. (Mobil dinas untuk wakil wali kota baru) harus disediakan, mungkin nggak sekaligus (dengan pengadaan mobil dinas wali kota), di Perubahan nanti (P-APBK 2017), katanya.
Ditemui terpisah, Kepala ULP Kota Lhokseumawe Tri Hariadi mengatakan, sampai saat ini berkas pengadaan mobil dinas wali kota belum masuk ke ruangan ULP. Setelah berkas tersebut diterima, kata dia, pihaknya akan mengkaji, kemudian memberi saran kepada pejabat pengadaan mobil dinas itu agar dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.
Tri menyebutkan, karena pengadaan mobil dinas untuk Lhokseumawe dengan pagu di atas Rp1 miliar tidak ada dalam katalog elektronik, maka secara teknis bisa melalui penunjuk langsung dengan catatan harus pelat merah.
Yang jelas kalau dari sisi saya (ULP), setelah berkas itu diserahkan nantinya, ini loh langkah-langkah yang harus dilakukan. Jangan lebih jangan kurang, karena ada aturannya, ujar Tri.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe ternyata tetap membeli mobil dinas wali kota dengan APBK tahun 2017. Dana pengadaan satu mobil dinas baru itu Rp1,3 miliar. Padahal, Pemko Lhokseumawe memiliki utang (kewajiban) kepada pihak ketiga akibat defisit anggaran tahun 2016 mencapai Rp250 miliar lebih.
Baca: Utang Pemko Lhokseumawe Capai Rp254 Miliar
Data diperoleh portalsatu.com, 2 Mei 2017, dalam buku Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017, dana pengadaan mobil dinas wali kota ditempatkan di bawah Sekretariat Daerah.
Anggaran dengan kode rekening 4.01 4.01 03 02 05 5 2 3 03 18 itu tertulis belanja modal pengadaan minibus Rp1,3 miliar. Pada kolom penjelasan tertulis Mobil Walikota periode 2017-2022 (1 unit x Rp 1.290.250.000).
Baca: Ternyata Mobil Dinas Wali Kota Lhokseumawe Capai Rp1,3 Miliar
Ketua BEM Unimal Muslem Hamidi menyayangkan Pemko Lhokseumawe yang tetap membeli mobil dinas wali kota dengan dana APBK 2017. “Ini jelas tidak pro rakyat,” ujar dia, 3 Mei 2017.
Padahal sebelumnya saat pembahasan RAPBK tahun 2017, kita sudah mendesak agar Pemerintah Kota Lhokseumawe menghapus usulan pengadaan mobil baru untuk wali kota dan wakil wali kota, mengingat kondisi keuangan yang sedang terpuruk dan mengalami defisit anggaran, kata Muslem.
Muslem menyebutkan, saat itu pihak DPRK Lhokseumawe juga menyatakan tidak akan menyetujui usulan eksekutif terkait pengadaan mobil dinas baru dalam APBK 2017. “Tapi sangat disayangkan, ternyata mereka, Pemko Lhokseumawe, baik eksekutif maupun legislatif tidak konsisten dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Baca: Ketua BEM Unimal: Pengadaan Mobil Dinas Wali Kota Tidak Pro-rakyat [](idg)


