BANDA ACEH – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banda Aceh, menahan satu Warga Negara Malaysia, karena kedapatan membawa sabu-sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis, 7 Januari 2016.

“Tersangka ditangkap kurang lebih pukul 09.00 WIB. Beratnya 900 gram,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh, Dede Ferdian, ketika ditemui di ruang kerjanya.

Dede mengatakan tersangka diketahui bernama Fairil Hisham. Tersangka menumpang pesawat Air Asia dari Malaysia menuju Banda Aceh.

“Ketahuan (membawa sabu) setalah melawati mesin X-Ray dengan tas tentengan,” ungkap Dede. 

Lebih lanjut, Dede mengatakan, tertangkapnya warga Malaysia ini merupakan kasus sabu-sabu pertama kali di Banda Aceh tahun 2016. Sementara modusnya menggunakan cara lama.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut.[](bna)